Hutang Piutang

Hutang PiutangHutang Piutang, Pengertian Utang Piutang – Dalam membahas pengertian utang piutang dalam Islam kita telusuri dulu definisi dari berbagai sumber. Kata Utang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu ?Utang? yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata? piutang? mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).

Sedangkan menurut ahli fiqih pengertian hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.

Adapun pengertian hutang piutang yang lainnya yaitu memberikan sesuatu (uang atau barang) kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.

Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan kitab Undang-Undang hokum perdata pasal 1754 yang berbunyi : ?pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula. Demikian penjelasan kami :   Hutang Piutang

Kontak Kami, Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum Pajak, Pengacara Perceraian, Kantor Lawyer Dan Mediator LAW FIRM RAM And Pertners, menangani berbagai kasus di berbagai daerah di Indonesia. Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator anda dapat menghubungi Kontak Kami. 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat