Penerapan Asas Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Penerapan Asas Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Penerapan Asas Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tujuan utama kita menajalankan kehidupan bernegara, tiada lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, common well-being, yang diwujudkan utamanya melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dewasa ini diyakini, bahwa untuk mencapai cita-cita kesejahteraan itu, maka jalan demokrasi merupakan pilihan yang paling tepat, meskipun praktek demokrasi itu sendiri sering menghadirkan berbagai tantangan dan permasalahan.[1]

Di berbagai negara dalam belahan dunia ini, senantiasa mengatakan bahwa negara meraka adalah negara yang demokratis. Artinya, demokrasi merupakan konsep yang lebih baik untuk diterapkan dalam bernegara. Hal ini dikarenakan konsep demokrasi akan menempatkan keseimbangan antara yang memerintah dengan yang diperintah dalam menjalankan sistem pemerintahan. Berbeda halnya dengan negara yang otoriter maupun yang totariter, dimana pemimpin cenderung menggunakan kekuasaannya untuk memaksa apa yang menjadi keinginan pemimpin bukan atas keinginan rakyat, sehingga konsep ini akan melahirkan ketidak adilan dan cenderung disalahgunakan.

Dengan demikian konsep demokrasi menjadi keharusan dalam suatu negara modern, demokrasi akan memberikan kesempatan kepada rakyatnya dalam menentukan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi memberikan perlindungan kepada rakyat serta memberikan batasan-batasan kepada penguasa (pemerintah) di dalam bertindak atau melaksanakan pemerintahan, sehingga penguasa  tidak dapat bertindak sewenang-wenang (otoriter). Demokrasi merupakan kekuasaan yang lahir atas legitimasi rakyat yang diberikan kepada penguasa di dalam menjalankan pemerintahan yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan.

Konsekuensi-konsekuensi ini akan memberikan kesempatan kepada rakyat selaku warga negara untuk melakukan hak dan kewajiban politiknya dalam bernegara. Demokrasi akan memberikan kesempatan-kesempatan untuk, pertama, partisipasi yang efektif; kedua, persamaan dalam memberikan suara; ketiga, mendapatkan pemahaman yang jernih; keempat, melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda; kelima, pencakupan orang dewasa.[2]

  1. Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua perkataan yaitu, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintah. Dengan demikian, demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[3]

Pada dahulunya, pada zaman Yunani Kuno, dari mana istilah demokrasi itu pada awalnya berasal, istilah demokrasi itu mempunyai konotasi yang buruk. Demokrasi (demos+cratos atau demos+kratien) dibayangkan orang sebagai pemerintahan oleh semua orang yang merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan oleh satu orang (autocracy).[4]

Menurut Saifudin, bahwa dapat diberikan pemahaman terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Pertama¸ demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai unsur-unsur atau elemen-elemen yang saling terkait dan tiidak dapat dipisahkan. Kedua, orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum. Ketiga, kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut  diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa dari suatu negara.[5]

Istilah demokrasi juga digunakan secara beragam, terkadang digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan tekadang dikonotasikan dengan kondisi suatu masyarakat. Namun, di dunia kontemporer, ketika nasionalisme tak pelak lagi menjadi dasar bagi demokrasi politik, maka pemerintah politik menjadi instrumen kemajuan sosial. Di sinilah letak keterkaitannya dengan demokrsi politik yang mengisyaratkan pemerintah harus bergantung pada persetujuan pihak yang diperintah; artinya, ekspresi persetujuan maupun ketidaksetujuan rakyat sudah harus memiliki sarana penyaluran yang nyata dalam pemilihan umum, program politik partai, media massa, dan lain sebaginya.[6]

Konsep demokrasi atau kedaulatan ditangan rakyat dalam penelitian ini merupakan konsep yang saling berhubungan, hal ini disebabkan inti dari teori demokrasi atau kerakyatan adalah merupakan peranan rakyat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Peran serta rakyat merupakan tolak ukur yang sangat penting didalam pelaksanaan konsep demokrasi di Indonesia dalam hal ini dapat dilihat dari partisipasi masyarakat di dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan umum kepala  daerah provinsi, kabupaten / kota.

Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif demokrasi itu bahkan disebut sebagai kondep kekuatan dari, oleh, untuk dan bersama rakyat. Artinya, kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itulah rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberik arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Keseluruhan sistem penyelenggaraan negara itu pada dasarnya juga diperuntukkan bagi seluruh rakyat itu sendiri. Bahkan negara yang baik diidealkan pula agar diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat dalam arti dengan melibatkan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.[7]

Menurut Abdul Aziz Hakim, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dimana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintah yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyaralat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.[8]

Makna demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai unsur utama dalam negara sehingga  baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pemerintah, rakyat seharusnya selalu berperan aktif dan penentu yang utama. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat di atur didalam UUD 1945. Kedaulatan rakyat yang terkandung dalam UUD 1945 adalah kombinasi antara yang berkembang di Barat dan tradisi budaya Indonesia di masa lalu dan Demokrasi Politik (Barat) dan Demokrasi Ekonomi (sosialis).[9]

Konsep demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara telah memberikan ruang kepada rakyat atau kelompok rakyat tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingannya dengan cara membuat dan menjalankan peraturan sendiri. Rakyat atau kelompok rakyat diberi kebebasan dalam rangka menantukan nasibnya.[10]

Konsep demokrasi tentu menjadi pilihan secara bersama oleh rakyat, dimana dalam konsep ini partisipasi rakyat dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Rakyat menjadi penentu dalam melaksanakan kepantingan yang telah disepakati secara bersama, sebagaimana yang di sebutkan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2) menegasakan bahawa “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya dalam menjalankan pemerintah yang berdasarkan kerakyatan haruslah didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, agar kedaulatan tetap berada pada tangan rakyat.

Terwujudnya demokrasi atau tidak dalam suatu negara adalah antara lain, Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara teratur dengan tenggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil. Pemilihan umum pada umumnya merupakan gerbang pertama yang harus dilewati karenan dengan pemilihan umum lembaga demokrasi dapat dibentuk seperti misalnya parlemen, kekuasaan eksekutif, dan lain-lainnya. Kemudian, setelah pemilihan umum biasanya orang akan melihat seberapa besarnya kemungkinan akan terjadinya rotasi kekuasaan. [11]

Salah satu bentuk implementasi demokrasi di Indonesia adalah partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang berfungsi sebagai wadah yang menyaring aspirasi rakyat agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan atas kepentingan rakyat. Sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat direalisasikan atau ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kepentingan rakyat tidak di akomodir tentu akan menjadi dilema tersendiri dalam penerapannya, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterapakan dan akan dikesampingkan oleh masyarakat.

[1] Djoko Suyanto, Evaluasi Pemilukada dari Perspektif Ketahanan Nasional (Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada di Indonesia), Cetakan Pertama (Jakarta: Konstitusi Press, 2013),  hlm 21.

[2] Saifudin, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Pertama (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm 14-15.

[3] Bondan Gunawan, Apa itu Demokrasi, Cetakan Pertama (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000), hlm 1.

[4]  Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),  hlm 116.

[5] Saifudin, Partisipasi … op. Cit., hlm 13.

[6]  C.F Stong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, Cetakan Kesepuluh (Bandung: Nusa Media, 2010), hlm. 17.

[7]  Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan Kedua (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), Hlm 241.

[8]  Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan Pertama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011),  hlm 174.

[9]  Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Koletivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi 1945-1980-an, Cetakan Pertama (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm 6.

[10]  Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintah Daerah Kajian Tentang Hubungan Keungan Antara Pusat dan Daerah, Cetakan Pertama (Yogyakarta: UII-Press, 2006), hlm 18.

[11]  Syaukani et. al., Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Cetakan Kedua (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Kerja Sama Puskap, 2002), hlm12.

Makalah : Penerapan Asas Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat