Alasan Perceraian

Alasan Perceraian, Bagi yang ingin mengurus perceraian tentu bertanya2, apa alasan yg dapat diajukan untuk mengajukan gugatan perceraian? Untuk itu kami berikan penjelasan terkiat dengan alasan tersebut. Berikut ini adalah 6 alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 :

Alasan Perceraian

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia, yang menangani berbagai di berbagai daerah di Indonesia. KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat