Apakah Rentenir Bisa di Pidana?

Apakah Rentenir Bisa di Pidana?

Rentenir Bisa di Pidana, Istilah rentenir mungkin tak asing lagi di telinga kita, di beberapa daerah rentenir ini bisa juga di kenal dengan nama Ceti toke dan Lintah darat dan sangat beragam julukan atau nama lain dari Profesi Rentenir ini tergantung daerah masing-masing, Merujuk Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan Uang.

Dalam banyak Peristiwa, Proses Penagihan Pinjaman tak jarang di lakukan secara sewenang-wenang atau dalam kata lain (main hakim sendiri) ketika si berhutang tidak mampu membayar uang yang di pinjamkan dan di sisi lain tak ada jaminan dan Agunan yang di persyaratkan.

Terkait dengan pinjam meminjam uang dengan disertai bunga ini sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu sudah di kenal dalam masyarakat, baik masyarakat di pedesaan aupun di masyarakat perkotaan, artinya ini bukan barang baru lagi tapi sudah berlaku sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang.

 Kita akan membahas bagaimana pinjam-meminjam ini di atur didalam hukum yang berlaku di indonesia, baik hukum positiv maupun hukum adat (kebiasaan), di dalam sistem hukum positif pinjam meminjam yang di sertai bunga merupakan perjanjian kesepakatan antara pemilik uang dengan yang meminjam uang, dan perjanjian ini di perbolehkan baik di dalam hukum positif maupun hukum adat (kebiasaan), tetapi sering di asumsikan di tengah masyarakat seorang rentenir atau orang yang meminjamkan uang disertai bunga ini dengan sebutan Bank Gelap dengan bahasa sehari-hari kita akan tetapi dalam hukum ini tidak dikenal Bank gelap, karena Bank di atur di dalam hukum Perbankan atau Undang-Undang Bank Indonesia, jadi tidak ada yang namanya Bank gelap jadi perlu kita luruskan mengenai Rentenir adalah Bank gelap tidaklah benar.

Di dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merumuskan sebagai berikut “” dasar hukum terkait dengan Pinjam meminjam di luar Hukum perbankan di atur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adapun mengenai pinjam meminjam uang di sertai bunga Pasal 1765 KuhPer “ ” kemudian yang menjadi pertanyaan apakah bunga tinggi itu di perbolehkan yang jelas jika kita memakai bahasa kemanusiaan ini tidaklah benar dan tidak di perbolehkan, karena tidak bagus menerapkan bunga tinggi ketika orang lagi membutuhkan uang, akan tetapi dalam konteks hukum negara berbeda lagi karena yang mengatur Persoalan tersebut hukum perdata, maka apakah bunga tinggi itu di perbolehkan, hingga hari ini yang dapat kami sampaikan bahwa bunga tinggi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, Permasalahannya disini ketikaada sengketa  seseorang telat membayar hutang yang ia pinjamkan rentenir main tarik paksa atau menyita sewenang-wenang barang-barang yang ada di dalam rumah orang yang berhutang secara Pihak, padahal ini tidak di benarkan karena ini ranah nya Hukum Perdata dan wanprestasi seperti yang di atur didalam Pasal 1324 Kuhperdata sehingga ketika peminjam tidak mampu membayar maka harus mengajukan Gugatan di pengadilan kemudian diletakkan sita jaminan.

Jadi ketika menyita sepihak dan sewenang-wenang itu tidak dibenarkan dan bisa di pidana dengan dalil Perampasan.

Demikianlah penjelasan kami mengenai : Apakah Rentenir Bisa di Pidana? bagianda yang ingin berkonsultasi silahkan kontak kami: 085228926767

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat