Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Akhir Oktober 2017 lalu, Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk oleh KPK. Kini, KPK kembali bupati yang telah nonaktif tersebut sebagai tersangka. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang merupakan pengembangan kasus tindak pidana suap sebelumnya.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal itu, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (15/12).
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor, dengan besaran masing-masing Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Bukan hanya itu, KPK juga menduga Tafiqurrahman telah menerima pemberian lain dalam kasus jual beli jabatan dan fee dari proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
“Selain itu juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017,” kata Febri.
Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor). KPK menganggap, gratifikasi ini merupakan pembeiran suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.
Febri menjelaskan, dalam sangkaan gratifikasi itu, penyidik telah menerima sekitar 92 saksi di mana saksi-saksi itu juga diperiksa untuk sangkaan suap yang juga menjerat Taufiqurrahman. Terkait aset-aset yang telah disita antara lain satu unit mobil Jeep Wrangler Tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo.
“Unsur saksi itu antara lain swasta atau kontraktor pemenang proyek, PNS ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk, pejabat dan PNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kabag Umum RSUD Nganjuk, PNS atau Kepala SMPN 1 Tanjung Anom, dan Kepala RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk,” ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kelima tersangka itu, yakni Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi diduga sebagai penerima suap. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto. Dugaan pemberian tersebut dilakukan Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaannya terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298 juta yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149,1 juta dan Suwandi sejumlah Rp148,9 juta.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima suap, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT)