Cara Merubah dan Mencabut Gugatan Di Pengadilan
Dalam R.Bg maupun HIR tidak ada aturan tentang perubahan dan /atau pencabutan gugatan, tetapi dalam pasal 127 Rv disebutkan bahwa penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus,tanpa boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya. Selanjutnya batasan konkret tentang yang dimaksud dengan kata “saat perkara diputus” dpat dilihat dari berbagai yurisprudensi yang pada umumnya memberikan batasan sampai belum memasuki tahap kesimpulan sebagaimana termasuk dalam putusan mahkamah agung RI Nomor 546 K/Sip/1970 tangal 28 oktober 1970 yang menyatakan, bahw perubhan gugatan tidak diperbolehkan lagi jika pemeriksaan perkara hampir selesai dan kesimpulan dan para pihak telah sampai pada tahap kesimpulan.
Dengan demikian jelas, bahwa perubahan dan /atau penambhan gugatan masih diperbolehkan selama dalam tahap pemeriksaan dann belum memasuki tahapan kesimpulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika gugatan belum dibacakan maka perubahan gugatan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat.
- Jika gugatan sudah dibacakan dan tergugat sudah memberikan jawaban, mka perubahan gugatan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari tergugat.
- Perubahan tersebut masih dalam koridor posita gugatan.
Dalam hal ini terjadi perubahan gugatan, hakim harus memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa perubahan guagatan/ permohonan tidak diatur dalam HIR dan R.Bg, maka pencabutan perkara juga tidak ditemukan pengaturannya, sama ada di HIR maupun di R.Bg. oleh karena itu, pencabutan perkara diperadilan berpedoman kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal 271 Rv dengan tata cara sebagai berikut:
- Yang mengajukan permohonan pencabutan perkara adalah penggugat/ pemohon atau kuasanya
- Jika gugatan /permohonan belum dibacakan maka pencabutan gugatan/ permohonan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat? Termohon.
- Jika gugatan/ permohonan sudah dibacakan dan tergugat/ termohon telah memberikan jawan, maka pencabutan gugatan/ permohonan hanya dapat dilakukan apabila mendapat izin dari tergugat.
Demikian penjelasan mengenai Cara Merubah dan Mencabut Gugatan Di Pengadilan, info lengkap silahkan hubungi Kontak Kami.