Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyediakan dua alur atau cara (Yuslim, Hlm. 67-69):
Pertama, gugatan langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini diajukan terhadap sengketa yang terjadi, di mana aturan yang menjadi dasar keputusan TUN yang disengketakanitu tidak menyediakan upaya administratif. Cara tersebut penulis namakan dengan cara konvensional karena sudah lazim digunakan dalam setiap penyelesaian sengketa dalam lapangan hukum apapun.
Alur konvensional merupakan alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sama dengan penyelesaian sengketa yang dikenal di Pengadilan Umum perkara perdata. Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004 menegaksakan “Pengadilan Tata Usaha Negara bertungas dan berwewenang, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dalam hal ini adalah terhadap sengketa tata usaha negara yang mengenal penyelesaian lewat upaya administratif. Jika Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama menjatuhkan putusan dan terdapat pihak yang tidak puas atas putusan tersebut maka dapat diajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Penyelesaian sengketa melalui alur konvesional ini lebih lanjut ditegaskan oleh Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, baik dengan atau tanpa dengan disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”. Pasal tersebut mengatur beberapa hal. Adapun esensi dari pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut.
- Yang berhak mengajukan ke PTUN hanyalah orang atau badan hukum perdata.
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan TUN (tidak dikenal rekovensi).
- Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis.
Ketentuan yang ditetapkan oleh Pasal 35 ayat (1) tersebut menegaskan bagaimana alur pemeriksaan secara biasa/konvensional dilakukan yang diawali dengan suatu gugatan. Adapun alur pemeriksaan administrasi menurut Pasal 48 diawali dengan suatu permohonan kepada Badan/Pejabat yang mengeluarkan Keputusan TUN yang digugat atau atasannya. Namun, kedua bentuk persoalan itu undang-undang menyejajarkan sebutannya, yakni Sengketa Tata Usaha Negara.
Kedua, gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bagi sengketa Tata Usaha Negara yang menempuh upaya administratif, gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dasar hukum pengaturan ketentuan itu adalah dalam Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1996 jo. Pasal 9 UU No. 9 Tahun 2004 menegaskan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaiman dimaksud Pasal 48”. Ketentuan sebagaiman dimaksud Pasal 51 ayat )3) di atas menempatkan PT TUN sebagai pengadilan tingkat pertama bukan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa Tata Usaha Negara yang telah melalui penyelesaian melalui upaya administratif yang disediakan oleh peraturan perundangan yang menjadi dasar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu.
Namun tidak semua sengketa Tata Usaha Negara yang menempuh upaya administratif, gugatannya langsung diajukan ke PT TUN Pasal 51 ayat (3) tidak mengklasifikasian sengketa TUN yang menempuh upaya administratif mana yang diajukan ke PT TUN sehingga terkesan seakan-akan setiap sengketa yang menempuh upaya administratif gugatan langsung ke PT TUN. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA No. 2 Tahun 1991) tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pada angka IV tentang Upaya Administratif angka 2 huruf a dan b menyatakan:
- Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya adminstratif berupa pengajuan surat keberatan maka gugatan terhadap KTUN yang bersangkutan diajukan ke PTUN.
- Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif, berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif maka gugatan terhadap KTUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung ke PT TUN dalam tingkat pertama yang berwenang.
Dalam penyelesaian sengketa melalui alur ini tidak mengenal lagi pemeriksaan tingkat banding, tetapi jika pihak tidak puas atas putusan hakim PT TUN, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 51 ayat (4) yang mengatakan “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi”. Kewenangan kasasi adalah kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex jurist atau putusan judex factie.
Dengan adanya alur penyelesaian sengketa TUN lewat upaya administratif dan lewat pengadilan tersebut pertimbangan keabsahan keputusan yang disengketakan lebih komprehensif. Perbedaan penting pemeriksaan melalui upaya administratif dengan PTUN adalah bahwa PTUN hanyalah pemeriksaan dan menilai dari segi hukumnya saja (rechtmatigheid). Pemeriksaan melalui upaya administratif badan TUN selain berwenang menilai segi hukumnya, juga berwenang menilai segi kebijkannya. Dengan demikian, penyelesaiannya sengketa melalui upaya administratif menurut Soejono sebagaimana diikuti Zairin Harahap menjadi lebih lengkap (vol beroep).