Hak Asuh Anak Dibawah Umur, Bagiamana dengan status Hak Asuh Anak Dibawah Umur ketika terjadi percraian, anatara suami dan isteri, siapakah yang lebih berhak? Untuk menjawab hal tersebut perlu di perhatikan beberapa hal, Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan. Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Tetapi sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika melihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). PadaPasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
Mengenai ketentuan Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.: 210/K/AG/1996, yang mengandung abstraksi hukum bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang belum mumayyiz.
Hal ini juga didukung oleh pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, Halaman 94, sebagai berikut :
“Syarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam : berakal sehat, merdeka, beragama Islam, sederhana, amanah, tinggal di daerah tertentu, dan tidak bersuami baru. Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadlonah dari tangan ibu”
“hadhanah” adalah pemeliharaan anak yang belum mampu berdiri sendiri, biaya pendidikannya dan pemeliharaannya dari segala yang membahayakan jiwanya agar terjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Ini berarti anak harus diasuh sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik.
Akan tetapi, selain melihat agama dari orang tua yang akan mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si orang tua. Kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal yang terbaik bagi si anak (dalam pengasuhan ayah atau ibunya).
Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Agama Maumere No.: 1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Pada awalnya Pemohon (suami) dan Termohon (istri) beragama Islam dan menikah secara Islam serta telah terdaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maumere Kabupaten Sikka. Kemudian Termohon berpindah agama, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan percekcokan mereka yang berujung pada perceraian. Dalam perceraian tersebut Pemohon meminta agar hak asuh diberikan kepada Pemohon karena anak-anak Pemohon dan Termohon beragama Islam, dengan alasan yang merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.: 210/K/AG/1996 dan pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, Halaman 94, di atas.
Akan tetapi pengadilan memutuskan hak asuh jatuh pada Termohon (istri) dikarenakan Pemohon (suami) pernah terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara penelantaran anak.
Dalam hal ini berarti baik Pemohon dan Termohon memiliki kecacatan untuk mendapatkan hak asuh anak. Akan tetapi, majelis hakim menimbang bahwa mudharat yang paling ringan diantara keduanya adalah jika anak tetap berada di bawah asuhan ibunya, karena ditakutkan perkembangan anak untuk tumbuh kembang akan terlalaikan.
Selain itu, Anda juga dapat melihat Putusan Mahkamah Agung No.: 376 PK/Pdt/2011. Penggugat dan Tergugat pada awalnya menikah secara Gereja dan tercatat pada Kantor Catatan Sipil Jakarta. Kemudian Tergugat pindah agama, begitu juga dengan anak dari Penggugat dan Tergugat, menjadi beragama Islam. Dalam putusannya, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, memberikan hak asuh kepada Penggugat (istri) dikarenakan si anak (berumur 12 tahun) memilih untuk ikut dengan ibunya.
Jadi, mengenai hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi si anak.
Mengenai biaya untuk anak, berdasarkan Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. (Demikian penjelasan : Hak Asuh Anak Dibawah Umur)