Harta Gono Gini / Bersama, Apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “atau yang dikenal dengan sebutan UU Perkawinan”).
Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama atau yang sering kita kenal dengan harta gono gini. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan, ada harta bersama tentu ada pula hutang bersama.
Harta Gono Gini / Bersama, Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami dan istri tersebut, maka ketika terjadinya perceraian, maka masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah awamnya “harta gono gini”. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami tidak berhak terhadap harta isteri, dan begitu juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik istri, begitu juga sebaliknya isteri tidak mempunyai hak atas harta yang dimiliki suami.