Ingkar Janji Perkawinan dapat digugat?

Ingkar Janji dalam Menikah

Ingkar Janji Perkawinan dapat digugat ?

Ingkar Janji Menikah Dapat Digugat? Banyak pasangan pada masa kini melakukan janji kawin sebelum berlangsungnya perkawinan. Janji kawin dapat diartikan sebagai janji untuk menikahi pasangannya di kemudian hari yang dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Pada umumnya, janji menikahi disampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai bagian dari upaya merayu pasangan. Ada yang berhasil merayu, ada pula yang tidak berhasil. Berhasil merayu pasangan berkat iming-iming janji untuk dinikahi, bukan berarti bebas melaksanakan tindakan melanggar hukum.

Kasus Ingkar Janji Menikah juga saat ini sudah memiliki yurisprudensinya yaitu Putusan MA Nomor 3277 K/Pdt/2000 yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutus kasus yang serupa. Dalam putusan tersebut, majelis MA menganggap bahwa tindakan ingkar janji perkawinan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau sering disebut PMH. Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatigedaad diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUHPerdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 ini Majelis menganggap tidak dipenuhinya janji menikahi mengandung arti Tergugat telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan masyarakat, dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena perbuatan tidak memenuhi janji menikahi itu menyebabkan kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat asal wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan. Selain itu, putusan serupa juga ditemukan dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986. Dalam putusan ini, hakim agung menyatakan perbuatan Tergugat asli yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat asli. Oleh karena itu, perbuatan ingkar janji kawin oleh seseorang dapat dilakukan gugatan terhadapnya apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi yang dijanjikan berdasarkan Pasal 1365 BW/KUHPerdata.

Sumber :

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH-Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/hati-hati-mengingkari-janji-menikah-sebagai-pmh-lt609c28ed6f9cb/?page=2#!

MAHASISWA BERSUARA: Hati-hati, Mengingkari Janji Menikahi dapat Terjerat Hukum-Gladys Callista Natasha Tanusaputro, https://bandungbergerak.id/article/detail/15687/mahasiswa-bersuara-hati-hati-mengingkari-janji-menikahi-dapat-terjerat-hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000

Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

 

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat