Isbat Nikah: Pengertian, Prosedur, dan Manfaatnya
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Isbat nikah dapat diajukan oleh pasangan yang menikah siri, yaitu perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan.
Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan negara memberikan perlindungan hak dan kepastian hukum bagi para pihak, terutama istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Misalnya, untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pasangan yang menikah siri disarankan untuk mengajukan isbat nikah agar pernikahan mereka diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk mengajukan isbat nikah, pasangan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat dengan melampirkan beberapa syarat, antara lain:
- Surat permohonan isbat nikah yang ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya (jika ada).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir pemohon.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir anak (jika ada).
- Surat keterangan nikah dari penghulu, tokoh agama, atau saksi yang mengetahui pernikahan.
- Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat.
- surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan bahwa pemohon tinggal serumah sebagai suami istri.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar untuk masing-masing pemohon.
Setelah permohonan diterima, Pengadilan Agama akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan pemohon, saksi, dan ahli (jika ada). Jika Pengadilan Agama memutuskan bahwa perkawinan sah menurut syariat agama Islam, maka akan diterbitkan penetapan isbat nikah yang berisi keterangan tentang tanggal, tempat, dan penghulu yang melangsungkan perkawinan. [4]
Penetapan tersebut kemudian dapat digunakan oleh pemohon untuk mendaftarkan perkawinan ke KUA dan memperoleh akta nikah. Dengan demikian, pasangan yang menikah siri dapat menikmati hak dan kewajiban sebagai suami istri yang sah secara hukum agama dan negara.
Sumber:
[1] Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – Hukumonline
[2] Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah – Hukumonline
[3] Isbat Nikah Setelah Nikah Siri, Ini Proses dan Syaratnya Agar Diakui Negara – Wolipop
[4] Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri – Hukumonline
Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp 0852-2892-6767 Instagram kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com