JASA BANTUAN HUKUM

JASA BANTUAN HUKUM dari Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Konsultan Hukum, Dan Mediator LAW FIRM RAM & PARTNERS seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan jasa bantuan hukum kasus pidana dan perdata dalam hal sebagai berikut :

PIDANA UMUM, dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Penganiayaan
  2. Kasus Penipuan dan Penggelapan
  3. Kasus Pencurian
  4. Kasus Pengrusakan
  5. Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
  6. Kasus Pencemaran Nama Baik
  7. Kasus-Kasus Lainnya

PIDANA KHUSUS, dalam perkara Pidana Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Korupsi
  2. Kasus Narkotika
  3. Kasus Pidana Anak
  4. Kasus Terorisme
  5. Kasus Keimigrasian
  6. Kasus UU ITE
  7. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  8. Dan Kasus-Kasus Lainnya

PERKARA PERDATA, dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan Perceraian
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  3. Gugatan Wanprestasi
  4. Kasus Hutang Piutang
  5. Kasus Warisan
  6. Kasus Sewa Menyewa
  7. Kasus Pertanahan
  8. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN), dDalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Legalitas Sertifikat Tanah
  3. Pemberhentian Kepala Desa
  4. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan

SENGKETA PENGADILAN AGAMA,  dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  4. Sengketa Waris, Wakaf
  5. Sengketa Ekonomi Islam
  6. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI, dalam perkara sengketa  perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  4. Kasus-Kasus Lainnya

ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI, dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
  2. Kasus Pengujian Undang-Undang

Dan berbagai kasus hukum lainnya info lengkap silahkan hubungi Kontak Kami.

WhatsApp chat