Kantor LBH di Jogja / Sleman, Bantul dan SekitarnyaYayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia Sebagai pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka dengan ini kami wujud kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan kepada maysarakat Miskin.
Adapun persyaratan Bantuan Hukum Gratis di Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
- Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI);
- Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
- Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
- Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.
Untuk Lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Kami Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) Jalan Gajah Nomor 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta HP:0857-2994-2999 Senin sampai Sabtu Jam 09:00 sampai 15:00 WIB.