Kantor Pengacara di Magelang dan Mungkid. Bagi yang membutuhkan Pengacara Perceraian seperti di wilayah Magelang, Mungkid, Temanggung, Wonosobo, Semarang, Salatiga dan wilayah lainnya and dapat menghubungi kami LAW FIRM RAM & PARTNERS yang merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta, dan memiliki kantor cabang dibeberapa wilayah. serta memiliki beberapa rekan-rakan Advokat dalam lingkup wilayah kerja seluruh Indonesia. Untuk wilayah Magelang, Mungkid, Temanggung, Wonosobo, Semarang, Salatiga dan wilayah lainnya kami senantiasa menangani kasus Pulang Pergi dari Kantor Pusat Kami di Jogja.
Ketika anda mengalami permasalah hukum apapun itu baik Pidana maupun Perdata, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi langsung kepada orang yang ahli dalam hukum, ingat tidak semua Sarjana Hukum ataupun Kepolisian paham dengan hukum untuk itu carilah seorang advokat yang sering praktik dalam masalah hukum, sampaikan segala persoalan anda dengan lengkap dan jujur untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut. anda dapat menghubungi kami di No. 0852-2892-6767 dengan menyebutkan nama, kota tinggal, dan masalah anda. Kami memiliki Rekan di Kota Magelang, Mungkid, Semarang, Temanggung, Wonosobo, Salatiga, Boyolali, Unggaran, dan wilayah Jawa Tengah lainnya.
Dan kami Kantor Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Jadi tidak perlu lagi diragukan akan legalitas kami. Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami percaya sepenuhnya kepada kami dan memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, dan kami yakinkan bahwa kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.
Kami juga menangani kasus di wilayah lain Seperti Wilayah Madiun, Nganjuk, Sragen, Ngawi, Karanganyar, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Wonosari, Bantul, Sleman, Yogyakarta, Wates, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, Wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali), DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana.