Kantor Pengacara Perceraian. KANTOR HUKUM LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan sebuah Kantor Hukum, Firma Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, dan Mendiator yang menangani berbagai Kasus, diantaranya: Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Cerai Gugat di Pengadilan Agama.
Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak, Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah), Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Sengketa / Kasus Sewa Menyewa, Sengketa / Kasus Hutang Piutang, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Anak Angkat, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh.
Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Hukum Lingkungan, Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pemerasan & Pengancaman, Tindak Pidana Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan, Tindak Pidana Perusakan Barang, Tindak Pidana Kasus Perjudian, Kasus Kecelakaan Lalulintas, Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Uang, Tindak Pidana Korupsi, Mark Up dan Gratifikasi, Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit, Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Penganiayaan, Pemukulan & Pembunuhan, Penganiayaan, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketea Tata Usaha Negara (TUN), Pemecatan PNS, Pemberhentian Kepala Desa, Penerbitan Surat oleh Pejabat TUN, dan lain-lain.
KANTOR HUKUM LAW FIRM RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meliputi wilayah Kota Mataram, Praya, Selong, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Sumbawa, dll. Provinsi D.K.I Jakarta dan Sekitarnya meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, Banten, Serang, Cilegon, dll.
Kantor Pengacara Perceraian Provinsi Jawa Barat meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.
Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Kota Surabaya, Kota Batu , Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegor, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar,
Kantor Pengacara Perceraian Provinsi Bali meliputi wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. Pulau Sumatra, Aceh, Medan, Sumatra barat (Padang), Jambi, Riau, Batam, Natuna, Bangkabelitung, Palembang, Kepulauan Riau, Lampung, Provinsi Bengkulu dan sekitarnya meliputi wilayah Mukomuko, Bengkulu Selatan (Manna), Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara (Argamakmur), Curup, Kepahiang, Rejang Lebong, dll. Dan Wilayah Lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, Pontianak, Bontang, Balik Papan, Banjar Baru, Sulawesi, Makassar, Palopo, Ambon, Maluku, NTT, Papua, Raja Ampat, dll.