Kantor Pengacara Purwokerto

Kantor Pengacara Purwokerto

Kantor Pengacara Purwokerto

HAK 38 & Partner merupakan Kantor Hukum / Pengacara beralamat di Jl Dr Angka 99A Bancar Kembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas menangani berbagai kasus hukum seperti di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Cilacao, dan Purbalingga.

HAK 38 & Partner Kantor pengacara yang menangani kasus seperti Perceraian Muslim / Non Muslim, Sengketa Tanah, Sengketa Bisnis, Sengketa Perbankan, Kredit Macet, Ekonomi Syariah, Sengketa Warisan, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Izin Poligami, Permohonan Ahli Waris, Gugatan Wanprestasi, PMH, Hutang Piutang, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini/Harta Bersama, Adopsi Anak, Kasus Pidana Penipuan, Kasus Pidana Penggelapan, Kasus Tindak Pidana UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Penganiyaan, Kasus Pemalsuan Surat, Sengketa TUN (Pemecatan PNS, Pamong/Perangkat Desa), Permohonan PKPU dan Pailit

HAK 38 & Partner memiliki tim advokat / pengacara terdaftar yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat yaitu PERADI dan telah memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, selain itu kami berpengalaman lama dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dan didalam menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat kami mengedepankan hukum yang berlaku, kepercayaan klien, profesionalitas dan tidak menggunakan cara suap dalam menjalankan kuasa yang diberikan. Selain itu kerahasian klien merupakan amanah yang kami jaga sebagaimana yang diatur oleh Kode Etik Advokat Indonesia sehingga anda tidak perlu ragu dalam menentukan atau memilik kami sebagai Kuasa Hukum / Penasihat Hukum anda.

HAK 38 & Partner merupakan salah satu kantor pengacara terbaik dan terdekat serta mudah dalam melayani layanan konsultasi baik via Telp/WhatsApp maupun layanan konsultasi secara langsung bagi anda yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari kami. Dalam menjalankan kuasa atau menyelesaikan mengutamakan atau mengedepankan proses negosiasi atau mediasi agar dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga tidak dirugikan baik dari sisi waktu maupun biaya jika dalam proses non litigasi (diluar pengadilan) tidak membuahkan hasil maka langkah selanjutnya kami akan melakukan proses litigasi seperti membuat laporan agar di proses hingga ke pengadilan atau mengajukan gugatan dalam hal perkara perdata. Bagi anda yang membutuhkan Kantor Pengacara Purwokerto silahkan menghubungi kami.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat