Ketentuan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Ketentuan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Ketentuan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

MATERI DISKUSI
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) A. Pengertian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, regulasi yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam Pasal 1 angka 1 adalah “Keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan adalah “anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana”.
ABH dalam Pasal 1 angka 3 yang disebut dengan Anak adalah yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Pasal 1 angka 21 dijelaskan, yaitu tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
Klien Anak dalam Pasal 1 angka 23, adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di dalam Pasal 1 angka 24, adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Bahwa berdasarkan BAB II, Pasal 2 dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan asas:
1. Perlindungan
2. Keadilan
3. Nondiskriminasi
4. Kepentingan terbaik bagi anak
5. Penghargaan terhadap pendapat anak
6. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
7. Pembinaan dan pembimbingan anak
8. Proporsional
9. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir
10. Penghindaran pembalasan
B. HAK-HAK ANAK
Selama proses peradilan pidana, dalam BAB II Pasal 3 anak tetap mendapatkan hak, yaitu:
1. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya
2. Dipisahkan dari orang dewasa
3. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif
4. Melakkan kegiatan rekreasional
5. Bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya
6. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup
Ketika seorang Anak berada dalam menjalani masa pidana, maka Anak juga memiliki hak yang diatur dalam Pasal 4, yaitu:
1. Mendapat pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memeproleh cuti mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti bersyarat
7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lain-lain
Hak-hak Anak yang ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), di dalam Pasal 84 ayat (2), anak memperoleh:
1. Pelayanan
2. Perawatan
3. Pendidikan dan Pelatihan
4. Pembimbingan dan Pendampingan
5. Serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses persidangan pidana Anak tersebut, dimana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus mengutamakan dengan pendekatan Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif dalam BAB I Pasal 1 angka 6, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam Pasal 5 harus diupayakan Diversi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradila pidana.
C. DIVERSI
Pengaturan Diversi di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, diatur dalam BAB II Pasal 6 sampai dengan Pasal 15.
Diversi merupakan upaya menyelesaikan proses perkara pidana anak di luar proses peradilan, yang memiliki tujuan yang diatur dalam Pasal 6, yaitu:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan Anak dri perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggungjawan kepada Anak
Dalam Proses Peradilan Pidana mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan, hingga Persidangan, wajib diupayakan Diversi namun untuk tindak pidana yang diancam pidana dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan, hal ini diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).
Kesepakatan Diversi dalam Pasal 9 ayat (2), harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta ketersediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
1. Tindak pidana yang berupa pelanggaran
2. Tindak pidana ringan
3. Tindak pidana tanpa korban
4. Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Dalam hal proses mencapai Kesepakatan Diversi dalam Pasal 10 ayat (1) yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tersebut adalah, Penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
Dalam Pasal 10 ayat (2) Kesepakatan Diversi dilakukan oleh Penyidik harus didasari atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dan dapat berbentuk:
1. Pengembalian kerugian dalam hal ada korban
2. Rehabilitasi medis dan psikososial
3. Penyerahan kembali kepada orang tau/wali
4. Keikutsertaan dalam Pendidikan atau pelatihan di Lembaga Pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan
5. Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Hasil Kesepakatan Diversi itu sendiri diatur di dalam Pasal 12 ayat (2), dimana Kesepakatan itu disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
Serta setelah penetapan Kesepakatan Diversi tersebut dilakukan, paling lama dalam waktu 3 hari sejak penetapan dilakukan maka harus disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, agar penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan bagi Penuntut Umum, hal ini diatur di dalam Pasal 12 ayt (3-5).
Namun dalam Pasal 13, apabila Kesepakatan tidak menemui hasil dan Kesepakatan tidak dilaksanakan maka proses hukum dapat dilanjutkan.
Dalam Pasal 14, mengenai hal Kesepakatan Diversi dilaksanakan, maka proses Diversi perlu dilakukan Pengawasan, Pendampingan, Pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
D. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan dan Penahanan diatur di dalam BAB III Acara Peradilan Pidana Anak Pasal 30, bahwa penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam serta dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan usianya, Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak. Namun apabila ruang khusus Anak belum tersedia maka Anak wajib ditempatkan di LPKS.
Mengenai Penahanan terhadap ABH, dalam Pasal 32 dijelaskan. Bahwa penahanan Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak mendapatkan jaminan dari orang tua/Walid an/atau Lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak BB, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Terhadap penahanan ini perlu diperhatikan 2 hal: yaitu Anak belum berusia 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun/lebih. Serta adanya Surat Perintah Penahanan.
Dalam Pasal 33, untuk kepentingan Penyidikan penahanan Anak dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari, dan dapat diperpanjang paling lama 8 (delapan) hari. Apabila penahanan berakhir, maka Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
E. PIDANA DAN TINDAKAN
Pidana dan Tindakan ini diatur dalam BAB V dalam Pasal 69 sampai Pasal 83.
Dalam Pasal 69, anak yang dapat dikenai sanksi pidana adalah Anak yang telah berusia 14 Tahun, sedangkan Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Jenis sansi pidana dalam SPPA, diatur dalam Pasal 71, yaitu:
Pidana Pokok:
1. Pidana peringatan
2. Pidana bersyarat
a. Pembinaan di luar Lembaga
b. Pelayanan masayrakat
c. pengawasan
3. Pelatihan kerja
4. Pembinaan dalam Lembaga
5. penjara
Pidana Tambahan:
1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
2. pemenuhan kewajiban adat
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkann kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
F. LANGKAH ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM PENDAMPINGAN ABH
Langkah bagi Advokat atau Penasihat Hukum apabila mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), adalah:
1. Perlu mendapatkan kuasa dari Orang Tua dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
2. Dibuktikan dengan Akta Kelahiran Anak yang menjadi pelaku
3. Lalu pihak Advokat atau Penasihat Hukumnya berkoordinasi dengan Penyidik, Penuntut Umum untuk melakukan pendampingan hukum kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan pada proses persidangan.
4. Mencari informasi terhadap pelaku atau ABH mengenai kronologi kejadian perkaranya.
5. Memperhatikan kepentingan hak-hak ABH, apakah Anak tersebut diperlakukan secara khusus atau tidak, atau ditempatkan terpisah dengan orang dewasa atau tidak
G. SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif ini diatur dalam BAB XI Pasal 95, dimana Sanksi Administratif ini diberlakukan kepada Penegak Hukum yang melanggar aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yaitu Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42, ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62 dikenai sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
H. KETENTUAN PIDANA
Ketentuan Pidana diatur dalam BAB XII Pasal 96 sampe Pasal 101, mengenai tentang Penyidik, Penuntut Umum, dan atau Hakim yang Melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat 93), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), serta Pasal 62. 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat