Kewenangan Pengadilan Agama Perkara Selain Perceraian

Kewenangan Pengadilan Agama Perkara Selain Perceraian

Kewenangan Pengadilan Agama Perkara Selain Perceraian

Penggugat yang akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam Pasal 142 R.Bg / Pasal 118 HIR / Pasal 99 Rv yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Actor scuatur forum rei, Pengadilan Agama yang berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Dengan demikian jelas, bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. M. Yahyah Harapap (1993:19) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tempat tinggal adalah kediaman atau alamat tertentu atau tempat sebenarnya berdiam. Lalu kemudian beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar untuk menentukan tempat tinggal seseorang adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Rumah Tangga (KRT) atau Surat Pajak.
  2. Actot scuatur forum rei dengan hak opsi, apabila Tergugat lebih dari satu orang dan berdomsili di tempat yang berbeda wilayah hukum Pengadilan Agamanya, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tnggal Tergugat. ini artinya, bahwa Penggugat dapat memilih sala satu Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.
  3. Forum rei sitae,  yaitu jika objek sengketa terdiri dari benda tidak bergerak, seperti tanah, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat benda tidak bergerak tersebut berada.
  4. Forum rei sitae dengan hak opsi, yaitu jika objek sengketa lebih dari satu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi salah satu tempat benda tidak bergerak tersebut berada. Dengan demikian, Penggugat dapat memilih salah satu Pengadilan Agama yang dianggap Penggugat lebiih menguntungkan dirinya.
  5. Tempat tinggal Penggugat, yaitu jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, bahwa tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, maka gugatn diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat. Ini merupakan pengecualian dari asas  Actor scuatur forum rei.
  6. Domisili pilihan, yaitu jika antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya telah mengadakan perjanjian untuk memilih domisili di tempat tertentu sebagaimana disebut dalam perjanjian. Sifat domisili pilihan ini adalah bersifat alternatif dalam pengertian, bahwa meski antara Penggugat dengan Tergugat sudah menentukan, maka Pengadilan Agama (Binjai, misalnya) yang menyelesaikan sengketa di antara mereka, tetapi Penggugat tetap dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat (umpamanya: Medan). Dengan demikian, domisili pilihan tidak mutlak mengenyampingkan asas Actor scuatur forum rei.
  7. Dalam perkara yang diajukan secaala komulasi obyek antara cerai talak dengan harta bersama, penguasaan anak dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka karena pokoknya adalah cerai talak sedangkan penguasaan anak dan harta bersama bersifatassesoir, maka kompentensi relatifnya mengikuti kempetensi relatif perkara permohonan cerai talak. Tetapi kalau perkaranya penguasaan anak berdiri sendiri, maka Penggugat harus berpedoman pada asas Actor scuatur forum rei sebagaimana diatur dalam Pasal 142 R.Bg / Pasal 118 HIR, yaitu gugatn diajukan kepada Pengadilan AGama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. (sumber: Buku Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, oleh Chatib Rasyid dan Syaifuddin).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat