Layanan Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh kami. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephone ataupun email, maupun media lainnya. Untuk konsultasi langsung, klient harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke tempat klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang dapat Anda pilih. Bisa dilakukan dengan Via Telp / SMS atau WhatApps: 0852-2892-6767 dan/atau Via Email: kantorpengacara_ram@yahoo.com.
Layanan Konsultasi dari Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum Pajak, Pengacara Perceraian, Kantor Lawyer Dan Mediator LAW FIRM RAM And Pertners, menangani berbagai kasus di berbagai daerah di Indonesia. Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator anda dapat menghubungi Kontak Kami.
dengan Pengacara Terbaik, Terkenal dan Terpercaya yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS misi untuk memberikan bantuan jasa hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab.
menangani kasus Pidana, Perdata, TUN, Sengketa Hubungan Industrial, PHK, Kasus Perceraian Muslim / Non Muslim, Cerai Talak, Cerai Gugat, Perceraian PNS, Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini), Sengketa Warisan, Sengketa Tanah, Gugatan Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Permohonan Izin Poligami, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Adopsi Anak, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cidera/Ingkar Janji, Permohonan Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Pembatalan Perkawinan, Sengketa Perumahan, Sengketa Pajak, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba/Narkotika, Penipuan, Penggelapan, KDRT, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Pembunuhan, Perlindungan Anak, Pencabulan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pornografi, Kasus ITE, Kasus Pemecatan PNS, Pemecatan Kepala Desa, Hak Paten, Hak Cipta, Gugatan Atas Putusan Pejabat Negara, Pengujian Undang-Undang, Sengketa Pilkada, Pembuatan Kontrak, Legal Opinion, dan berbagai kasus hukum lainnya.