Pengacara / Advokat Karawang, Kabupaten Karawang yang terletak di Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah kawasan bisnis dimana memiliki berbagai macam perusahaan untuk itu peranan atau keberadaan Pengacara sangat penting apabila terjadi sengketa suatu perusahaan.
Pengacara Perusahaan dan Bisnis Karawang Pada pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Undang-Undang Advokat. Pengacara perusahaan tidak hanya sidang di pengadilan tetapi juga harus memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak. Hukum pajak, akunting, hak kekayaan intelektual pailit dan lain sebagainya. Selain itu sebagai Advokat atau pengacara perusahaan dan bisnis harus mampu membuat suatu peraturan untuk membantu klien mereka bekerja dalam koridor hukum.
Adapun bagian dari tugas seorang pengacara pereusaahaan yaitu meninjau perjanjian , menyusun hukum, menghadiri pertemuan dengan klien, dan menangani beberapa permasalahan internal ataupun eksternal perusahaan, strukutu perusahaan atau bahkan permasalahan ketenagakerjaan. Dalam Permesalahan ketenagakerjaan, merupakan termasuk permasalahan yang sangat krusial. Contoh – contoh penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial yaitu :
- Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit merupakan perundingan kedua belah pihak antara pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Pada perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian dapat di daftarkan pada PHI. Maka para pihak harus melalui penyelesaian perundingan Tripartit.
- Perundingan Tripartit
Merupakan perundingan antara pekerja, pengusaha dan dapat pula melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara pengusaha dan pekerja. Pada perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan juga arbitase.
- Mediasi
Merupakan suatu musyawarah antara para pihak yag di tengahi oleh mediator dari pihak Departemen Tenaga Kerja antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh. Jika para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan di daftarkan ke PHI.
- Konsiliasi
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagai mediasi yang ditunjuk oleh para pihak.
- Arbiterase
Perselisihan yang terjadi antara para pihak dapat ditempuh melalui ksepakatan tertulis berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan tersebut kepada arbiter.
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, Dapat mengajukan gugatan ke PHI Seperti perselisihan PHK, serta permohonan dan melakukan eksekusi terhadap perjanjian bersama yang dilanggar.