Pengacara di Jogja Yogyakarta, Pengacara Perceraian Di Wonosari, kami menyediakan jasa Pengacara untuk kasus Perceraian wilayah Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul. Kantor Hukum RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum Perceraian Di Wonosari, Kantor Advokat Perceraian Di Gunung Kidul, Kantor Pengacara Perceraian Di Wonosari yang senantiasa menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Kabupaten Wonosari, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wates dan sekitarnya. Kami Kantor Pengacara RAM & Partners merupakan Pengacara Di Bantul dan semenjak kantor kami didirikan, kami telah banyak menangani berbagai kasus Perceraian di wilayah Gunung Kidul / Wonosari, Kota Yogyakarta, Sleman, Wates, Bantul dan sekitarnya.
Kami RAM & PARTNERS merupakan Kantor Pengacara Perceraian Wonosari, Kantor Hukum Perceraian Gunung Kidul, Kantor Advokat Perceraian Wonosari, Kantor Konsultan Hukum Perceraian Wonosari, Dan Mediator Perceraian Gunung Kidul, yang senantiasa menangani berbagai macam permasalahan hukum yang ada (kasus hukum) diantaranya seperti Kasus Tindak Pidana, Kasus Perdata, Tata Usaha Negara, Kasus Pilkada, Sebagai contoh kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Pembunuhan, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Kasus Perdata seperti Sengketa Tanah, Sengketa Waris, Perkawinan, Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Siri, Perceraian Agama Islam, Perceraian Agama Non Muslim, Pembatalan Nikah, Kasus Perusahaan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Sengketa Tanah, Sengketa / Kasus Sewa Menyewa, Sengketa / Kasus Hutang Piutang, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Anak Angkat, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh, Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Untuk Lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Kami Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) Jalan Gajah Nomor 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kami RAM & PARTNERS merupakan Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Konsultan Hukum, Dan Mediator memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia.
Pengacara di Jogja Yogyakarta, Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer Dan Mediator kami memberikan pelayanan jasa bantuan hukum bagi maysarakat miskin maupun yang mampu dalam berbagai kasus yang ada di Indonesia, misalnya beberapa kasus sebagai berikut :
PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Pembunuhan
- Kasus Penganiayaan
- Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Pencurian
- Kasus Perjudian
- Kasus Pemalsuan Surat
- Kasus Perzinahan
- Kasus Pengrusakan
- Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kasus-Kasus Lainnya
PIDANA KHUSUS
Dalam perkara Pidana Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Korupsi
- Kasus Narkotika
- Kasus Pidana Anak
- Kasus Terorisme
- Kasus Keimigrasian
- Kasus UU ITE
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Dan Kasus-Kasus Lainnya
PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan Perceraian
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Warisan
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Pertanahan
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Legalitas Sertifikat Tanah
- Pemberhentian Kepala Desa
- Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
SENGKETA PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Permohonan Poligami
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Sengketa Waris, Wakaf
- Sengketa Ekonomi Islam
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Kasus-Kasus Lainnya