Pengacara di kota Kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores Daratan

Pengacara di kota Kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores Daratan

Pengacara di kota Kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores Daratan Kami adalah satu kantor hukum yg bergerak di bidang pemberian jasa hukum yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai macam kasus maupun permasalahan yang sedang anda hadapi. Dengan wilayah kerja  di seluruh Kabupaten / kota yang ada di provinsi Nusa Tenggara Timur: yakni di kota kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores daratan lainnya.

Pendirian kantor  ini di landasi oleh adanya keinginan dan cita-cita untuk membangun sebuah kantor Hukum yang dapat memberikan pelayanan jasa Hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat adat Flores Timur dan Flores Daratan terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah hukum yang timbul dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

Kantor kami menjunjung tinggi kualitas layanan hukum yang berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Berdasarkan pada nilai-nilai filosofi di atas, kami dituntut untuk memberikan layanan hukum terbaik untuk kepentingan klien maupun calon klien yang memerlukan bantuan hukum kami. Kami juga menawarkan penyelesaian konflik maupun sengketa melalui jalur di dalam pengadilan atau di luar pengadilan (LETIGASI DAN NON LETIGASI) dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.  Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi klien adalah menjadi tujuan kami.

Perlu kita sadari secara bersama-sama bahwa Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum adalah profesi yang mulia (officium nobile). Sebagaimana halnya sebuah profesi yang mulia, niscaya kami dalam setiap tindakan dalam melayani Jasa dan Bantuan Hukum kepada klien maupun calon klien berdasarkan Hukum dan hati nurani (moralitas). Artinya, kami mengutamakan usaha untuk menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan dalam menerima permintaan jasa dan bantuan hukum, bukan karena janji atau iming-iming karena akan memperoleh imbalan atau materi.

Adapun kasu-kasus yang suda pernah kami tangani adalah sebagai berikut:

  1. Kasus Pidana:
    (a) Tindak Pidana Korupsi
    (b) Tindak Pidana Narkotika
    (c) Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    (d) Tindak Pidana Pencemaran Nama baik
    (e) Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Bom dan obat bius (potas)
    (f) Tindak Pidana Penangkapan Pari Manta
    (g) Tindak Pidana Pencabulan
    (h) Tindak pidana Perzinahan
    (i) Tindak Pidana Perjudian
    (j) Tindak Pidana Pengancaman
    (k) Tindak Pidana Pencurian
    (l) Tindak Pidana Pembunuhan
    (m) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
    (n) Tindak Pidana Penganiayaan
    (o) Tindak Pidana Malpraktek Kedokteran
    (p) Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen
  2. Perdata:
    (a) Gugatan Wanprespasi
    (b) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    (c) Sengketa Tanah
    (d) Sengketa Hutang Piutang
    (e) Sengketa Sewa Menyewa
    (f) Permohonan Penetapan Ahli Waris
    (g) Permohonan Wali / Hak Asuh
    (h) Permohonan Adopsi Anak
    (i) Permohonan Ganti Nama
  3. Kasus Perceraian:
    (a) Cerai Talak di Pengadilan Agama
    (b) Cerai Gugat di Pengadilan Agama
    (c) Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
    (d) Gugat Hak Asuh Anak
    (e) Pengesahan Nikah Sirih (Itsbat Nikah)
    (f) Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negri
    (g) Dispensasi Perkawinan di pengadilan Agama
    (h) Pembatalan Perkawinan
    (i) Gugatan Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negri

Ketidaktahuan akan hukum akan mengakibatkan seseorang akan melanggar hukum atau seseorang tersebut akan di bodohi oleh oknum untuk mengambil keuntungan, dan yang lebih mencengangkan adalah oknum tersebut biasanya dari kalangan penegak hukum ataupun pemerintah. Semua sistem hukum akan gagal bila tidak disemangati oleh suatu sikap moral pribadi yang sejati di masyarakat. Apabila Masyarakat NTT khusus nya dalam tataran praktiknya masih kurang kesadaran akan hukum dan pengetahuan hukum akan pentingnya hak-hak nya, maka akses untuk mencapai keadilan sukar untuk di capai.

Untuk anda yang masih bingung menghadapi masalah-maslah hukum, Pengacara di kota Kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores Daratan. Silahkan Hubungi Kontak Kami.

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Pengacara di kota Kupang, Malaka, Rote, Manggarai, Lembata, Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, dan Flores Daratan

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat