Pengacara di Riau / Pekanbaru / Kepulauan Riau

Pengacara di Riau / Pekanbaru / Kepulauan Riau

Pengacara di Riau / Pekanbaru / Kepulauan RiauAkses memperoleh keadilan atau lebih dikenal dengan istilah Access to Justice adalah “kesempatan atau kemampuan setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya (ras, agama, keturunan, pendidikan, atau tempat lahirnya) untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.” Termasuk juga akses bagi masyarakat khususnya bagi kelompok miskin, buta hukum, dan tidak berpendidikan terhadap mekanisme yang adil untuk memperoleh keadilan dalam sistem hukum positif melalui lembaga peradilan.

Latar belakang faktual yang mendasari lahirnya pemikiran-pemikiran mengenai akses memperoleh keadilan adalah kenyataan bahwa tidak semua golongan dalam masyarakat memperoleh keadilan pada saat menghadapi masalah hukum di pengadilan. Selain itu,alasan lain yang menjadi latar belakang yang mendasari lahirnya pemikiran ini adalah kenyataan bahwa tidak semua golongan dalam masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan pada saat menghadapi masalah hukum dipengadilan.

Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan, terdapat setidaknya tiga (3) jenis hambatan yang kerap terjadi dalam upaya memperjuangkan akses terhadap keadilan. Pertama, berdasarkan pengetahuan dan kesadaran yang relatif terbatas atas hak-hak mereka yang dijamin oleh hukum. Hambatan Kedua, dalam memperjuangkan akses-akses terhadap keadilan muncul dari relasi kekuasaan. Mereka yang memiliki kekuasaan dapat dengan mudah menghambat pengaduan atau tuntutan dari pencari keadilan. Terakhir, isu yang menjadi penghambat akses-akses terhadap keadilan adalah ketidakpastian hukum itu sendiri. Ketidakpastian hukum ini dapat tercipta dari sifat kabur dan kontradiktif dari sejumlah undang-undang penting, peraturan-peraturan ataupun perbedaan penafsiran antara pemerintah atau pengadilan dengan kepentingan masyarakat umum.

Pemenuhan dan akses terhadap keadilan bagi orang miskin telah menjadi perhatian dan tren dunia termasuk indonesia yang dirumuskan pemerintah di dalam “program pembangunan yang berkeadilan” yang salah satu poinnya adalah keadilan untuk semua (Justice for all). Access to justice sebagai kemampuan masyarakat khususnya orang miskin dan orang yang terpinggirkan untuk mencari dan mendapatkan solusi atas persoalan hukum yang mereka hadapi, melalui peradilan formal maupun informal, yang sejalan dengan prinsip dan standar hak asasi manusia.

Sebenarnya Layanan bantuan hukum merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 ( 1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum.

Untuk anda yang membutuhkan konsultasi hukum gratis ataupun bantuan hukum dari seorang pengacara / advokat serta masih bingung menghadapi masalah-masalah hukum termasuk didalamnya perkara perdata maupun perkara pidana di wilayah Riau (seperti Pekan Baru, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Palelawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Siak) dan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna), anda dapat menghubungi kami dan berkonsultasi lebih lanjut.

Kami akan memberikan layanan konsultasi gratis secara rinci dan jelas terkait dengan solusi hukum atas segala permasalahan yang anda hadapi khususnya bagi anda yang beradi di Kabupaten / Kota Riau atau wilayah lain Kepulaun Riau (Kepri).

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat