Pengacara di Surabaya / Jawa Timur. LAW FIRM RAM & PARTNERS yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Wilayah Jawa Timur, Surabaya, Madura, Sidoarjo, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Kediri, Banyuwangi, Gresik, Blora, Ponorogo, Pacitan, dll.
Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, Wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, kami merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Pengacara di Surabaya / Jawa Timur. Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional. Untuk Layanan Konsultasi hubungi Hp:0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, SH., MH)
Kantor Hukum / Pengacara Law Firm RAM And Partners menyediakan layanan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan) secara keseluruhan, dan juga memberikan layanan investasi secara aman dan menguntungkan dalam bisnis lelang property.
Kami mampu menganalisa prospek keuntungan dan potensi masalah secara kasuistis maupun secara general dalam bisnis lelang property, sehingga investor dapat memilih strategi bisnis terbaik dengan resiko terendah untuk keuntungan tertinggi. Kami memberikan layanan hukum dan konsultasi property secara menyeluruh, hingga klien mendapatkan pelayanan satu atap untuk propertinya. Layanan kami dimulai sejak awal klien melakukan konsultasi asset, melakukan pembelian secara lelang maupun non lelang, penyelesaian asset-asset bermasalah, melakukan eksekusi pengosongan, pemberesan kasus, pencabutan blokir, pencabutan sita, balik nama, pembuatan sertifikat pengganti, hingga penjualan asset ke penawar tertinggi.