Pengacara Kasus Utang Piutang

Pengacara Kasus Utang Piutang. Jika anda memiliki masalah hukum maka diharapkan datang kepada orang atau Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners Yang berkantor Pusat di Kota Jogja / Yogyakarta yang ahli dalam menangani berbagai kasus hukum.  Kantor Hukum RAM & Partners siap menangani berbagai kasus yang ada seperti kasus perjanjian utang piutang baik sebagai debitor maupun sebagai kreditor.

Pengacara Kasus Utang Piutang

Maupun berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Perlindungan Anak, tindak pidana oleh militer, penipuan dan penggelapan, serta kasus perdata, seperti hutang – piutang, sengketa waris, perkawinan, pengesahan / isbat nikah siri, perceraian baik bagi yang beragama muslim maupun non muslim, pembagian harta bersama (gono gini), perebutan hak asuh anak, nafkah anak, izin poligami, dan berbagai kasus lainnya.

Kantor Hukum, Kantor Pengacara,  Kantor Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners juga membantu dalam memberikan Legal Opinion (LO), Layanan Konsultasi, Pembuatan Perjanjian sperti Perjanjian Pernikahan, Perjanjian Hak Asuh Anak, Perjanjian Pembagian Harta bersama, Perjanjian Jual Beli, dan berbagai perkanjian lainnya.

Kantor Hukum, Kantor Pengacara,  Kantor Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners juga menangani kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, Malpraktik Kesehatan atau Kedokteran, Sengketa Rumah Sakit, Kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan industrial (PHI) seperti PHK, Sengketa Hak maupun Kepentingan, Kasus Perbankan, Kasus Macet, Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, Klaim Asuransi, sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Paten, Merek, Hak Cipta, Pembuatan dan Analisa Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja, Waralaba / Frachise,  Sengketa Dengan Perusahaan, Sengketa Pembangunan Hotel, Apartemen, Pabrik dan lain-lain.

Kantor Hukum, Kantor Pengacara,  Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia Untuk Provinsi Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Wonosari / Kabupaten Gunungkidul, Wates / Kabupaten Kulon Progo. Wilayah Provinsi Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Delanggu, Solo / Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Kota Magelang, Kabupaten Magelang / Mungkid, Purworejo (Kutoarjo), Kabupaten Banyumas (Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners juga melayani penanganan perkara di kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Banda Aceh, Kota Medan, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru.

Untuk info lengkapnya silahkan datang kekantor kami secara langsung atau anda dapat menghubungi kami langsung dan juga dapat mengadakan pertemuan diluar kantor atau di luar jam kerja, dan bahkan dapat datang ke tempat anda namun dengan perhitungan biaya transportasi di tanggung oleh anda secara keseluruhannya. Kami akan memberikan penjelasan hukum terkait dengan permasalahan yang sedang anda hadapi dan kami siap menjalin kerjasama, silahkan hubungi kami Kantor Hukum, Kantor Pengacara,  Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum, dan Mediator RAM & Partners.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat