Pengacara Perceraian di Mungkid / Magelang

Pengacara Perceraian di Mungkid / Magelang Kantor Hukum RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum / Pengacara / Advokat yang mampu menangani berbagai macam kasus hukum seperti, kasus Percerian, Warisan, Harta Bersama, Kasus Korupsi, Utang Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Pengesahan nikah siri (Isbat Nikah), Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), Adopsi Anak, jual-beli tanah dan rumah

Pengacara Perceraian di Mungkid / Magelang

sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis, kasus lembaga keuangan, Kasus dengan lembaga pembiayaan (Finance), kasus hukum perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger perusahaan, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), hak atas paten, hak atas merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian, kontrak dibawah tangan, akta notaris dan berbagai permasalahan hukum lainnya.

Pada umumnya tidak ada batas wilayah kerja dari pada Kantor Hukum RAM & PARTNERS, didaerah manapun akan kami tangani selagi masih berada dalam Wilayah NKRI, tentu harus disepakti dulu mengenai biaya-biaya. Misalnya penanganan perkara untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Kota Jogja atau Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulon Progo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Temanggung, Semarang, Salatiga, Boyolali, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

Kantor Hukum RAM & PARTNERS juga menangnai penanganan perkara-perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Malang, Denpasar / Bali, Lombok / Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Ambon, NTT, Flores, Pangkalan Bun, Banjar Baru, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Makassar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan kota lainnya.

Jika anda ingin mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum RAM & PARTNERS atas permasalahan hukum yang sedang anda dihadapi, silahkan menghubungi kami dengan kontak: WA / SMS / Telp : 0852-2892-6767 atau bisa email ke : roy_alminfa@yahoo.co.id dan atau anda bisa datang langsung kekantor kami Kantor Hukum RAM & PARTNERS Jalan Gajah Nomor 20, Tahunan, Umbulharjo Kota Yogyakarta atau anda dapat membuat pertemuan dengan kami diluar jam atau diluar kantor dengan dibebankan biaya konsultasi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat