Pengacara Pidana Jogja Sleman

Pengacara Pidana Jogja Sleman, Bantul, Wates, Wonosari, Kulonprogo, Gunungkidul. Media sosial memiliki dampak buruk tersendiri khususnya dalam kasus “Perzinahan” dimana maraknya kasus ini bermula dari chat melalui media sosial, kemudian berlanjut pertemuan hingga berakhir di ranjang, sehingga hal ini menjadi tindak pidana apabila pelaku tersebut salah satunya memiliki ikatan perkawinan. Lalu pertanyaannya untuk pelaku perzinahan dapat dikenakan Pasal berapa dan ancaman berapa lama? Berikut ulasan dari Kantor Pengacara RAM & Partners.

Kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam buku ke II KUHP. Salah satu kejahatan kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinaan/mukah (overspel). Yang diatur dalam pasal 284 KUHP, dapat dirumuskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan

Seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan mukah. (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

  1. Seorang perempuan yan telah kawin yang melakukan mukah;
  2. Seorang laki-laki yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,

 Seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikha dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai tindak Pidana Perzinahan antara lain:

  1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
  2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
  3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan tentang pasal 284 KUHP ini adalah “Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Agar masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Yang dimaksud dengan “persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota (kemaluan) lakilaki harus masuk kedalam anggota (vagina) perempuan, sehingga mengeluarkan air mani”.

Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Jika seseorang dihukum lima bulan, berarti hakim melihat ada unsur yang membuat pelaku tak perlu dihukum maksimal. Dengan hukuman seberapa pun, jaksa atau terhukum berhak mengajukan banding. Tidak ada jaminan bahwa apabila terdakwa divonis bebas, jaksa tidak akan banding. Kalau sudah masuk proses hukum di pengadilan, tentu saja semua hak dapat dimanfaatkan oleh para pihak. Kelak, bila hakim banding menjatuhkan putusan maksimal, Anda pun berhak mengajukan kasasi.

Sifat lain yang perlu dicatat dari pasal 284 KUHP adalah perkara tidak boleh dipisah antara para pelaku.  Maksudnya, apabila A (Istri) mengadukan B (Suami) telah berzina dengan wanita idaman lain (C), maka A tidak boleh hanya mengadukan C dengan alasan masih sayang, kasihan karena bapak anak-anak kepada suaminya. Untuk itu B dan C, harus sama-sama diproses hukum. Bahwa kemudian hari jaksa tidak menuntut B ke muka persidangan, itu merupakan hak oportunitas jaksa untuk mengesampingkan perkara.

Info lengkap silahkan hubungi Kontak kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat