Pengertian dan dasar hukum Arbitrase dalam PHI
Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial banyak upaya penyelesaian yang dpat dilakukan baik dengan mediasi maupun melalui arbitrase, namun banyak orang yang tidak mengerti dan mengetahui apa itu Arbitrase? sehingga sangat jarang digunakan sebagai alternatif penyelesaian suatu sengketa. Untuk itu kami memberikan penjelasan tentang pengertian arbitrase yang di atur dalam Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, arbitrse adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan peselisihan kepada arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri untuk memberika putusan yang mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyeaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Sedangkan pengertian arbitrase menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999 adalah cara menyelesaikan perselisihan sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Jika dibandingkan, pngertian arbitrase berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2004 dengan undang-undang nomor 30 Tahun 1999, terlihat jelas bahwa undang-undang nomor 30 Tahun 1999 sebagai alternatif penyelesaian perdata diluar pengadilan secara umum, sedangkan undang-undang nomor 2 Tahun 2004 mengatru secara khusus yaitu khusus mengenai perselisihan hubungan industrial yang menyangkut peselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan saja.
Kedua undang-undang tersebut sama-sama mensyaratkan adanya kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Ini berkaitan dengan masalah yurisdiksi, sebab dengan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase maka pengadilan sudah tidak berwenang lagi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Demikian penjelasan terkait dengan Pengertian dan dasar hukum Arbitrase, Info lengkap silahkan hubungi Kontak Kami.