Pengertian Eksepsi Perkara Pidana
Eksepsi atau tangkisan adalah alat pembelaan dengan tujuan untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus. Eksepsi menurut Luhut M.P Pangaribuan adalah untuk menjawab surat dakwaan dan berhubungan dengan apakah (1) pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, (2) dakwaan tidak dapat diterima, dan (3) surat dakwaan harus dibatalkan.
Eksepsi di mana pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut. Eksepsi relatif terjadi bilamana pengadilan tidak berwenang atau dua pengadilan atau lebih berwenang mengadili perkara yangs ama atau tidak berwenang mengadilinya karena waktu dan tempat tidak pernah terjadi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 150 KUHAP dan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang berbunyi:
Pasal 150 KUHAP: “sengketa tentang wewenang mengadili terjadinya:
- Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
- Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perakra yang sama;
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP:
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Eksepsi absolut adalah bilamana perkara yang akan diajukan bukan wewenang pengadilan dimana perkara diajukan. Misalnya perkara perceraian bagi orang Islam diajukan ke pengadilan negeri, padahal perkara tersebut berada pada pengadilan agama.
Eksepsi berdasarkan surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi karena ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi. Syarat ini disebut dengan syarat formil dari surat dakwaan. Ditentukan, surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani dengan berisis (a) nama lengkap, (b) tempat lahir, (c) umur dan tanggal lahir, (d) jenis kelamin, (e) kebangsaan, (f) tempat tinggal, (g) agama, dan (h) pekerjaan terdakwa.
Eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan harus dibatalkan, karena surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat materiil, yakni menurut ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP di atas. Surat dakwaan yang tidak cermat terjadi karena perbuatan yang dirumuskan bukan merupakan tindak pidana, atau bukan perbuatan terdakwa, atau kasus tersebut baginya sudah diputus oleh hakim (ne bis in idem), atau juga kasusnya sudah kadaluarsa.