Pengertian-Pengertian Dalam KUHP

Pengertian-Pengertian Dalam KUHP

Pengertian-Pengertian Dalam KUHP

  1. Penyidik adalah pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara republik indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat diberikan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang.
  4. Penyelidik ada;ah pejabat polisi negara republik indonesia yang diberi wewenangjoleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
  5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu  peristiwa yang  diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  6. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntu umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuaan hukum tetap.
  7. penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  8. penuntut adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwewenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
  9. hakim adalah pejabat pengadilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
  10. mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarakan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  11. praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
  12. sah atau tidaknya suatu penagkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  13. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  14. permintan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  15. putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dlam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
  16. upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembalia dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  17. penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
  18. tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  19. terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,l diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat