Perbedaan Pembatalan Perkawinan dan Perceraian

Perbedaan Pembatalan Perkawinan dan PerceraianDi Indonesia putusnya perkawinan dapat menggunakan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian. Andi Hamzah dalam Kamus Hukum menerangkan bahwa arti pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan. Sedangkan perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena suatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) keduanya sama-sama harus dilakukan didepan sidang pengadilan.

Namun, terdapat beberapa poin perbedaan diantara keduanya yaitu, tentang siapa di antara suami dan istri yang berhak menjadi pemohon. Di dalam perceraian, salah satu pihak dapat melakukan permohonan cerai, baik itu suami maupun istri. Sementara itu dalam pembatalan perkawinan, permohonannya tidak hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri, tapi juga oleh pihak lain. Contohnya orang tua dari salah satu pasangan tersebut. Perbedaan lain adalah mengenai akibat hukumnya. Di dalam pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut akan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal begitu putusan pengadilan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Akibatnya, salah satu pihak akan kesulitan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini. Sedangkan akibat hukum dari perceraian adalah adanya kemungkinan sengketa soal pembagian harta gono-gini. Pasalnya, perceraian tidak lantas membatalkan pernikahan, sehingga perkawinan yang sudah dilangsungkan tetap diakui.

Selain itu, alasan pembatalan perkawinan dan perceraian juga berbeda, jika diuraikan maka alasan pembatalan perkawinan dan alasan perceraian adalah sebagai berikut:

Alasan Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 UU Perkawinan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;
  2. Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah;
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;
  4. Perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum;
  5. Ketika perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri;

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan batal apabila:

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad perkawinan karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj`i
  2. Seseorang mengawini bekas istrinya yang telah dili`annya
  3. Seseorang mengawini bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah kawin dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan, yang mana menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
    • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
    • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
    • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
    • Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
    • Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

 

Alasan Perceraian

Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Sumber:

Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian- Hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-pembatalan-nikah-dan-perceraian-lt55da9df734a73

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007, hlm. 53.

Perbedaan Pembatalan Perkawinan dengan Perceraian-IHW, https://imamhw.com/perbedaan-pembatalan-perkawinan-dengan-perceraian/

Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam

Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat