Perbedanan PMH dengan Wanprestasi

Perbedanan PMH dengan Wanprestasi

Perbedanan PMH dengan Wanprestasi

Akhirnya melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 31 Januari 1919, Lindenbaum lah yang dinyatakan sebagai pemenang. Hoge Raad menyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW, termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Sebelum adanya Arrest tersebut, pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig).

Orang tidak bisa mengajukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian apabila tidak disebutkan secara jelas pasal berapa dan undang-undang mana yang telah dilanggar.

Sebagai contoh, di kota Zutphen, Belanda, seorang pemilik rumah yang tinggal di bagian bawah rumah bertingkat pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemilik rumah yang tinggal di bagian atas. Penyebabnya, barang-barang yang berada ruangan di bagian bawah menjadi rusak karena pemilik rumah di bagian atas menolak untuk menutup kerannya.

Akibat musim dingin, pipa saluran air di bagian bawah pecah, sehingga ketika pemilik rumah yang di atas menyalakan keran, justru yang dibagian bawah menjadi kebanjiran. Ketika itu, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ditolak karena tiada pasal dari suatu Undang-Undang yang mengharuskan pemilik rumah bagian atas untuk mematikan kerannya.

Yang pasti, KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Belanda yang telah memasukkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 menjadi salah satu pasal dalam BW-nya. Perumusan dan batasan perbuatan melawan hukum sudah sedemikian luas di ‘negeri kincir angin’ ini.

Perbedanan PMH dengan Wanprestasi

Wanprestasi

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pkar hukum pidana Yahya Harahap mengartikan wanprestasi dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut  pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meminta ganti kerugian pada debitur.

Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat wanprestasi tersebut, serta bunga. Pengertian bunga di sini adalah hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditur seandainya tidak terjadi wanprestasi.

Kewajiban debitur untuk membayar ganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai. Karena itu, harus ada pernyataan lalai terlebih dahulu yang disampaikan oleh kreditur ke debitur (pasal 1238 jo Pasal 1243 KUHPerdata).

Untuk menghindari celah yang mungkin bisa dimanfaatkan debitur, ada baiknya kreditur membuat secara tertulis pernyataan lalai tersebut atau bila perlu melalui suatu peringatan resmi yang dibuat oleh juru sita pengadilan.

Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi

Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya.

Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas lalu, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.

Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Beberapa sarjana hukum bahkan berani menyamakan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dengan batasan-batasan tertentu. Asser Ruten, sarjana hukum Belanda, berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang hakiki antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Menurutnya, wanprestasi bukan hanya pelanggaran atas hak orang lain, melainkan juga merupakan gangguan terhadap hak kebendaan.

Senada dengan Rutten, Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Dikatakan pula, wanprestasi adalah species, sedangkan genusnya adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, bisa saja perbuatan seseorang dikatakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum. Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B

Namun apabila kita cermati lagi, ada suatu perbedaan hakiki antara sifat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Bahkan, Pitlo menegaskan bahwa baik dilihat dari sejarahnya maupun dari sistematik undang-undang, wanprestasi tidak dapat digolongkan pada pengertian perbuatan melawan hukum.

M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.

Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.

Kemudian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah wanprestasi.

Perbedanan PMH dengan Wanprestasi

Masalah simpel

Setiawan, mantan hakim tinggi yang sekarang menjadi arbiter di BANI melihat perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sederhana sekali. “Bedanya Undang-Undang dengan perjanjian apa sih? Undang-Undang tertulis, perjanjian bisa tertulis bisa tidak tertulis. Cuma Undang-Undang berlaku untuk umum, perjanjian berlaku untuk para pihak,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurut Setiawan, kita berbicara perbuatan melawan hukum kalau melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum. Sedangkan kita berbicara wanprestasi kalau kita berbicara tentang perjanjian yang berlaku untuk para pihak. “Simpel sekali masalahnya,” ungkapnya.

Setiawan berpendapat bahwa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang terus dibesar-besarkan seakan-akan menjadi perdebatan klasik yang tidak pernah usai. Hal ini sebenarnya tidak lebih dari upaya salah satu pihak untuk menghindar memenuhi kewajibannya.

Setiawan mengemukakan bahwa sekarang ini orang lebih berprinsip kalau bisa tidak bayar atau kalau bisa memperlambat, buat apa bayar sekarang. “Sebenarnya hukum itu kaedahnya cuma dua: sopo sing salah kudu dihukum, sopo sing ngutang kudu bayar (siapa yang salah harus dihukum, siapa yang berhutang harus membayar, red), tidak ada lain. Pada akhirnya semua bermuara ke sana,” cetus Setiawan.

Dari uraian di atas, sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya calon penggugat mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap lawannya. Seandainya mengajukan gugatan wanprestasi, ia cukup menunjukkan perjanjian yang dilanggar dan tergugatlah yang akan dibebani pembuktian untuk menyatakan tidak terjadi wanprestasi.

Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

Mengenai tuntutan ganti rugi yang diminta, untuk wanprestasi jumlahnya tentu bisa diperkirakan karena ada dalam perjanjian. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, diserahkan kepada hakim untuk menilai besarnya ganti rugi. Jadi, mau mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum? (Demikian penjelasan mengenai: Perbedanan PMH dengan Wanprestasi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat