Persyaratan Pengurusan Akte Dinas Catatan Sipil Kota Yogyakarta
INFORMASI PERSYARATAN
PEMBUATAN AKTA PENCATATAN SIPIL
DASAR HUKUM :
Undang-Undang 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentanag Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Peraturan Walikota Yogyakarta 90 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jl. Kenari Nomor 56, Yogyakarta, Telp. (0274) 563925 Fax (0274) 520332 E-mail :kependudukan@jogjakota.go.id
Pelayanan Dokumen Peristiwa Penting, terdiri dari :
- Pencatatan Kelahiran
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Perkawinan
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan Perceraian
- Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Pencatatan Kematian
- Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pencatatan Pengakuan Anak
- Pencatatan Pengesahan Anak
- Pencatatan Perubahan Nama
- Pencatatan Peristiwa penting Lainnya
- Pencatatan Pembatalan Akta
- Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Kutipan Kedua
- Retribusi
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PENCATATAN SIPIL
DI KOTA YOGYAKARTA
PENCATATAN KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Umum
a. Asli Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik / Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran;
b. Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua (dilegalisir);
c. Foto Copy KTP Orang Tua;
d. Foto Copy KK Orang Tua (anak sudah tercantum dalam KK);
e. Data 2 (dua) orang saksi;
f. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotocopy KTP;
Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy :
Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK Orang Tua (dilegalisir);
Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT Orang Tua (dilegalisir);
Orang Asing pemegang ijin singgah atau kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orang Tua (dilegalisir).
Khusus :
a. Bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;
b. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
c. Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperlukan, dan diganti dengan Surat Pernyataan yang bermeterai cukup dari Ibu Kandung, yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat;
2. PENCATATAN LAHIR MATI
(kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda‑tanda kehidupan)
Persyaratan :
a. Asli Surat Keterangan Lahir Mati dari Rumah Sakit / Rumah bersalin / Puskesmas / Poliklinik / Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran;
b. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua;
c. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua (legalisir);
d. Bagi Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi foto copy :
- WNA Tinggal Tetap membawa KTP dan KK Orang Tua (legalisir);
- WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT Orang Tua (legalisir);
- WNA Pemegang Ijin Singgah atau Kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orang Tua (legalisir).
3. PENCATATAN PERKAWINAN
Umum:
- Foto copy Surat Keterangan/Bukti Pemberkatan/ Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Penghayat Kepercayaan masing-masing dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
- Biodata penduduk yang bersangkutan yang terbaru;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
- Pas Photo terbaru berdampingan 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Foto copy 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 Tahun / Sudah Kawin);
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotocopy KTP;
Khusus:
- Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri bagi perkawinan beda agama dan perkawinan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta perkawinan;
- Asli Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai;
- Foto copy Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia;
- Bagi calon mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada surat izin dari orang tua;
- Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah umur 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;
- Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
- Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak);
- Apabila ada sanggahan diharuskan ada Surat Keputusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Perjanjian Perkawinan yang dibuat melalui Notaris;
- Bagi Anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari Komandan;
- Bagi penghayat kepercayaan dengan melampirkan foto copy surat penunjukan/surat penetapan pemuka penghayat kepercayaan untuk menandatangani surat perkawinan dari Kementerian terkait;
- Bagi Orang Asing dilengkapi :
Foto copy Passport bagi suami atau istri Orang Asing (legalisir);
Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;
Foto copy Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan (dilegalisir);
Rekomendasi/Izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami atau isteri Orang Asing;
KK dan KTP bagi Orang Asing yang telah menjadi penduduk (legalisir);
Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing pemegang KITAS
Bagi Perkawinan antar Orang Asing membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.
4. PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Persyaratan:
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang pembatalan perkawinan;
- Asli Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
- Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing membawa FC Dokumen Imigrasi (dilegalisir);
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
5. PENCATATAN PERCERAIAN
Persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang putusnya perkawinan;
- Asli Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing membawa FC Dokumen Imigrasi (dilegalisir);
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa FC SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa FC KK dan FC KTP (dilegalisir);
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
6. PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
Persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang batalnya perceraian;
- Asli Kutipan Akta Perceraian yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing membawa Dokumen Imigrasi (legalisir);
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
7. PENCATATAN KEMATIAN
Persyaratan:
Umum :
- Asli Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan;
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
- Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas;
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal;
- Saksi 2 (dua) orang minimal umur 21 tahun dan dilampiri Foto copy KTP saksi
- Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (dilegalisir) Bagi Orang Asing (OA) dilengkapi foto copy :
OA Tinggal Tetap membawa KTP dan KK Orang Tua (legalisir);
OA Tinggal Terbatas membawa SKTT Orang Tua (legalisir);
OA Pemegang Ijin Singgah atau Kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orang Tua (legalisir).
7. Surat kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP
Khusus :
- Dalam hal terdapat ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatannya baru dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, pencatatannya berdasarkan Surat Keterangan dari Kepolisian;
- Surat Ganti Nama (dilegalisir) bagi yang memiliki;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
8. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
Persyaratan :
- Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Kandung (jika ada) dan Orang Tua yang akan mengangkat (jika ada);
- Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Kandung dan Orang Tua yang akan mengangkat;
- Bagi Penduduk Orang Asing dilengkapi foto copy :
- Dokumen Imigrasi (legalisir);
- Asli Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
- Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan.
9. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Fotocopy KK dan KTP Ibu kandung dan Bapak yang mengakui dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu dari anak yang bersangkutan dengan saksi 2 (dua) orang diketahui RT,RW dan Lurah;
- Bagi Orang Asing dilengkapi legalisir foto copy :
- Dokumen Imigrasi;
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;
- Surat Rekomendasi dari Perwakilan Negera yang bersangkutan.
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
10. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Bersamaan dengan pelaksanaan pencatatan perkawinan
Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu dari anak yang bersangkutan dengan saksi 2 (dua) orang diketahui RT,RW dan Lurah;
- Fotocopy KK dan KTP Orang Tua Kandung dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy :
- Dokumen Imigrasi (legalisir):
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP (legalisir);
- Surat rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan.
Catatan : disertakan pada saat permohonan pencatatan perkawinan
Pengesahan anak sesudah dilaksanakan pencatatan perkawinan
Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Foto copy Akta Perkawinan yang telah mencatat pengesahan anak dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy KK dan KTP Orang Tua Kandung dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy :
- Dokumen Imigrasi (legalisir):
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP (legalisir);
- Surat rekomendasi dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP.
Persyaratan :
- Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai)
- Foto copy KK dan KTP pemohon dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP
12. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
Persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang perubahan peristiwa penting;
- Kutipan Akta Kelahiran ;
- Kutipan Akta-akta Pencatatan Sipil (yang dipunyai)
- Foto copy KK dan KTP pemohon dengan menunjukkan aslinya;
- Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukan aslinya :
- Dokumen Imigrasi
- Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP
13. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA
Persyaratan
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap tentang pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta yang akan dibatalkan ;
- Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (dengan menunjukkan aslinya);
- Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya :
- Dokumen Imigrasi.
- Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri FC KTP
14. PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL KARENA KESALAHAN TULIS REDAKSIONAL
Persyaratan
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
15. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Orang Asing menjadi WNI di Yogyakarta
Persyaratan
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI, atau
- Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP; dan
- Fotokopi Pasport
WNI menjadi Orang Asing
Persyaratan
- Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing dari Negara Yang bersangkutan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin, dan
- Fotokopi Pasport
16. KUTIPAN KEDUA
Persyaratan
- Asli Laporan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang);
- Kutipan Akta yang akan diganti (bila rusak/terbakar);
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi dokumen imigrasi bagi Orang Asing (legalisir).
17. RETRIBUSI
Setiap orang yang mendapatkan PelayananPencatatan Sipil tidak dikenakan retribusi/ Gratis
SANKSI ADMINSTRATIF
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dengan ketentuan sebagai berikut :
DENDA
Untuk Jenis Pelaporan Peristiwa PentingKelahiran dan Kematian:
- Penduduk WNI : Rp. 50.000
- Penduduk Orang Asing: Rp. 250.000
- Orang Asing: Rp. 500.000
Untuk Jenis Pelaporan Peristiwa PentingPerkawinan, Pembatalan Perkawinan,Perceraian, Pembatalan Perceraian,Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,Pengesahan Anak, Perubahan Nama,Perubahan Peristiwa Penting lainnya,Perubahan Status Kewarganegaraan :
- Penduduk WNI: Rp. 50.000
- Penduduk Orang Asing: Rp. 250.000
- Orang Asing: Rp. 500.000