Tindak Pidana Suap di Sektor Swasta

Jerat Hukum Pidana Suap

Jerat Hukum Tindak Pidana Suap di Sektor Swasta

Suap atau juga yang sering disebut sebagai uang pelicin merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Dalam Kamus Hukum Black’s Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai setiap uang, barang, hak dalam tindakan, properti, sesuatu yang bernilai, atau preferensi apa pun, keuntungan, hak istimewa atau gaji, atau janji atau usaha untuk memberikan apapun, diminta, diberikan, atau diterima, dengan maksud jahat untuk mendorong atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pendapat seseorang dalam hal apapun kapasitas publik atau resmi.

Suap dapat terjadi, tidak hanya di sektor publik namun juga sektor privat. Secara konsep, satu-satunya perbedaan hakiki antara suap di sektor swasta dengan suap di sektor publik terdapat pada keterlibatan para pihak. Jika pada suap di sektor publik melibatkan peran pejabat publik, suap di sektor privat justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan yang diemban oleh pejabat publik. Dalam suap swasta pihak yang menerima suap  (passive bribery) bukanlah pejabat publik dan pihak yang menerima suap tersebut bertindak sesuatu (commission), maupun tidak bertindak sesuatu (omission) yang berlawanan dengan kewajibannya.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur subjek hukum penerima suap yang merupakan pihak swasta melainkan hanya mengatur subjek penerima suap berupa penyelenggara negara atau pegawai negeri, akan tetapi sejatinya Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang dapat digunakan untuk menjerat suap-menyuap dalam sektor swasta.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap menyatakan “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.  Kemudian dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap menyatakan “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).” Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 tidak mensyaratkan klasifikasi pelaku tertentu dalam suap-menyuap sehingga kedua pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pemberi dan penerima suap dari pihak sektor swasta.

 

Sumber:

Henry Campbell, Black, 1990, Black’s Law Dictionary, 6th Edition, St.Paul. Minn: West Publishing Co., hlm. 191.

Marbun, Andreas Nathaniel, 2017, “Suap di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat?”. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol.3 No.1, hlm. 53-85.

Perlu diperhatikan bahwa suap berbeda dengan pemerasan. Perbedaan tersebut lahir dari asal niatan penerima suap tersebut. Baca Lars Johannsen et.al., Private-to-Private Corruption; A survey on Danish and Estonian business environment, hlm. 19 Mereka menyatakan bahwa “[B]ribery (in private sector) relates to acts where the employee breaches his loyalty to the the in his own interest. When bribes are requested it becomes a case of extortion.”

Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

 

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat