Pra Penuntutan dan Penuntutan


Pra Penuntutan dan Penuntutan

Pra penuntutan dan penuntutan adalah dua tahap penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Tahap pra penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara jika diperlukan. Tahap penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan, menyusun surat dakwaan, dan mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa di sidang pengadilan.

 

Tujuan dan Dasar Hukum

Tujuan  untuk menjamin terlaksananya asas praduga tak bersalah, asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.

Dasar hukum  adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. KUHAP mengatur tentang prosedur, syarat, dan batas waktu yang harus dipenuhi oleh jaksa dan penyidik dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan. Undang-Undang Kejaksaan mengatur tentang kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jaksa sebagai penuntut umum dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan.

 

Prosedur dan Syarat

Prosedur tahap prapenuntutan dimulai dengan penerimaan berkas perkara dari penyidik oleh jaksa. Jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dalam waktu 7 hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik. Jika berkas perkara belum lengkap, jaksa harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jika berkas perkara sudah lengkap, jaksa harus menyampaikan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SPDP) kepada pengadilan yang berwenang.

Prosedur tahap penuntutan dimulai dengan penyerahan berkas perkara dari jaksa ke pengadilan. Jaksa harus menyusun surat dakwaan yang memuat identitas terdakwa, peristiwa pidana, pasal pidana yang dilanggar, dan alat bukti yang akan diajukan. Jaksa harus menyampaikan surat dakwaan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan pengadilan dalam waktu 14 hari sejak menerima berkas perkara. Jaksa harus menghadiri sidang pengadilan, mengajukan alat bukti, mengajukan tuntutan pidana, dan menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.

Syarat  adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai terdakwa. Bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang dapat menimbulkan keyakinan bahwa terdapat peristiwa pidana dan ada hubungan yang cukup antara peristiwa pidana dengan tersangka. Bukti permulaan yang cukup dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau barang bukti.

 

Kesimpulan

Prapenuntutan dan penuntutan adalah dua tahap penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Tahap pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara jika diperlukan. Tahap penuntutan adalah tindakan jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan, menyusun surat dakwaan, dan mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa di sidang pengadilan. Tujuan dari tahap pra penuntutan dan penuntutan adalah untuk menjamin terlaksananya asas praduga tak bersalah, asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Dasar hukum dari tahap pra penuntutan dan penuntutan adalah KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan. Syarat  adalah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai terdakwa.

 

 

 

Sumber:

(1) Pra Penuntutan dan Penuntutan Oleh Jaksa – Academia.edu. https://www.academia.edu/45679677/Pra_Penuntutan_dan_Penuntutan_Oleh_Jaksa.

(2) Apa itu Prapenuntutan – Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut. http://mh.uma.ac.id/apa-itu-prapenuntutan/.

(3) Melihat Proses Prapenuntutan di Kasus Rizieq Shihab – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-proses-prapenuntutan-di-kasus-rizieq-shihab-lt60150506403dd.

(4) Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana (Pra-Penuntutan-Requisitoir). https://www.aksarahukum.com/2023/04/penuntutan-dalam-hukum-acara-pidana-pra-penuntutan-requisitoir.html.

(5) Tahap Pra Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana : Koordinasi Peran antara …. https://www.literasihukum.com/2023/03/tahap-pra-p

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat