Problematika Koalisi Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Problematika Koalisi Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Problematika Koalisi Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen mengatur dengan jelas mekanisme pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Konstitusi telah mengatur secara tegas hak-hak rakyat terhadap nasib bangsa ini. Peranan rakyat sangat penting dilihat dari berbagai aspek, peranan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam pemerintahan maupun secara tidak langsung membentuk sebuah perkumpulan. Demokrasi memang bukan satu tatanan yang sempurna untuk mengatur peri kehidupun manusia. Namun sejarah di manapun telah membuktikan, bahwa demokrasi sebagai model kehidupan bernegara memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Oleh karena itu, meskipun dalam berbagai dokumentasi negara ini tidak banyak ditemukan kata demokrasi, para pendiri negara sejak zaman pergerakan berusaha keras menerapkan prinsip-prinsip negara demokrasi bagi Indonesia.

Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman atau plural, dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan intrumen hukum, efektivitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, seta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan.[1]

Pengakuan hak-hak dalam kebebasan berpendapat, dan berserikat tercermin dalam UUD 1945 pada Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam mengimplementasikan pasal ini berbagai cara yang dapat dilakukan tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu media dalam menerapakan asas kebebasan tersebut dengan membentuk Partai Politik dengan tujuan menjadi media dalam menempatkan diri untuk ikut andil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Demikianlah halnya dengan partai politik. Jauh sebelum kemerdekaan, masalah yang menyangkut partai serta kehidupannya sudah menjadi salah satu pembicaraan utama di kalangan para politisi Indonesia. Para perintis kemerdekaan sudah memikirkan sistem kepartaian apa yang mungkin dikembangkan kelak di Indonesia. Akan tetapi mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mempraktekkan pemikiran-pemikiran mereka. Ada semacam wadah untuk mencoba kehidupan kepartaian seperti Volksrad, namun kesempatan yang tersedia tidaklah memadai bagi melandasi kehidupan kepartaian yang mantap di masa setelah kemerdekaan.[2]

Negara yang manganut sistem demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, dimana rakyat menjadi penentu dalam pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat terutama memilih presiden dan wakil presiden seperti sistem pemerintahan presidensial Indonesia saat ini. Sistem presidensial akan menempatkan Presiden sebagai Kepala Nagara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, dengan demikian kedudukan Presiden merupakan kedudukan yang kuat didalam menjalankan sistem permerintahan.

Negara Indonesia kedudukan Presiden yang sangat strategis tersebut justru bertolak belakang, Presiden tidak dapat bertindak cepat dalam mengambil keputusan hal ini diakibatkan adanya perhitungan politik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika presiden tidak memperhitungkan dinamika politik yang ada dalam keanggotaan DPR maka dimungkinkan terjadinya kesenjangan antar partai koalisi yang ada di DPR. Kesenjangan ini dapat terjadi karena didalam koalisi terdapat banyak partai politik (multi party), diantara koalisi yang ada tentu memiliki banyak kepentingan satu sama lainnya, sehingga setiap keputusan yang diambil oleh presiden harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan partai-partai poltik yang tergabung dalam koalisi.

Dalam implementasi sistem pemerintahan presidensial yang terdapat sistem multipartai, tentu proses koalisi adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan tujuan untuk membentuk pemerintahan yang lebih kuat. Pada dasarnya koalisi adalah untuk membentuk pemerintahan yang lebih kuat (Strong), mandiri (autonomous), dan tahan lama (durable) didalam menjalankan pemerintahan. Menurut penulis, sistem pemerintahan Indonesia saat ini belum bisa dikatakan sebagai sistem presidensial murni karena masih adanya pada ranah pelaksanaannya masih memberikan ruang gerak pada sistem parlementer (MPR).

Didalam koalisi tentunya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan partai politik yang ada didalam koalisi tersebut, jika dalam koalisi terdapat banyak partai (multi partai) tentu Presiden harus berkoalisi dengan beberapa partai yang dominan. Jika koalisi dengan banyak partai tentu akan memperkuat dalam konteks persetujuan apabila koalisi memiliki satu ide, gagasan, visi dan misi, akan tetapi sebaliknya koalisi dengan multii partai justru dapat melemahkan Presiden karena didalam pengambilan keputusan tersebut Presiden harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan partai koalisi yang ada, sehingga hal ini justru akan mempersulit dalam pengambilan keputusan. Selain itu koalisi bisa menjadi ancaman jika beralih menjadi oposisi jika kepentingan partai tersebut tidak sejalan dengan Presiden.

Persoalan yang sangat rumit yang dihadapi oleh Presiden didalam menjalankan pemerintahan adalah dengan berkoalisi banyak partai. Sehingga berakibat pada sikap Presiden didalam menentukan sikap atau kebijakan akan lamban, lemah dan bahkan tidak sesuai dengan konsep yang dibentuk. Hal ini dikarenakan Presiden harus memikirkan kepentingan-kepantingan partai koalisi yang terdiri dari banyak partai dan memiliki perbedaan kepentingan. Sehingga hal ini tidak efektif didalam menjalankan sistem pemerintahan dan bahkan membatasi sistem presidensial sehingga terjadi berbagai problematika dalam koalisi.

[1]  Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), Hlm. 58.

[2] Arbi Sanit, Sistem Politik Indonesia Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan, Cetakan Kelima, (Jakarta: Rajawali, 2012), Hlm. 19.

Makalah: Problematika Koalisi Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat