SAMBUTAN

Sambutan, dari sebuah Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Bagi anda yang membutuhkan Pengacara / Kantor Hukum / Lawyer / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator untuk seluruh wilayah Indonesia di mulai dari wilayah Yogyakarta (Sleman, Wates/Kulon Progo, Wonosari/Gunung Kidul, Bantul, Kota Jogja), Jawa Tengah (Magelang, Klaten, Semarang, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Solo/Surakarta, Purwokerto, Boyolali, Temanggung, Cilacap, Tegal, Pekalongan, Purworejo, Demak, Kudus, Jepara dll), Jawa Timur (Surabaya, Malang, Madura, Pacitan, Ngawi, Madiun, Bojonegoro, Brebes, Banyuwangi, Ponorogo, dll), NTB (Lombok, Mataram, Bima, Sumbawa, Sumba, Selong, dll), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, Kalimantan (Banjarbaru, Banjarmasin, Bontang, Pontianak, Balikpapan, dll), wilayah Sumatra  seperti: Medan, Aceh, Riau, Padang/Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Riau (Bangka Belitung, Natuna, Batam, dll), Bengkulu (Argamakmur, Bengkulu Tengah, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Curup, Rejang Lebong, Manna dll), Palembang, Lampung, Jakarta, Bekasi, Banten, Jawa Barat (Bandung, Cirebon, Bogor, Kuningan, dll), Maluku, Ambon, Papua.

SAMBUTAN

Kantor Hukum / Pengacara Law Firm RAM And Partners menyediakan layanan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan) secara keseluruhan, dan juga memberikan layanan investasi secara aman dan menguntungkan dalam bisnis lelang property.

Kami mampu menganalisa prospek keuntungan dan potensi masalah secara kasuistis maupun secara general dalam bisnis lelang property, sehingga investor dapat memilih strategi bisnis terbaik dengan resiko terendah untuk keuntungan tertinggi. Kami memberikan layanan hukum dan konsultasi property secara menyeluruh, hingga klien mendapatkan pelayanan satu atap untuk propertinya. Layanan kami dimulai sejak awal klien melakukan konsultasi asset, melakukan pembelian secara lelang maupun non lelang, penyelesaian asset-asset bermasalah, melakukan eksekusi pengosongan, pemberesan kasus, pencabutan blokir, pencabutan sita, balik nama, pembuatan sertifikat pengganti, hingga penjualan asset ke penawar tertinggi.

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi baik litigasi maupun non litigasi ini melibatkan tim advokat sistem organisasi  Kantor Hukum / Pengacara RAM And Partners terdiri dari advokat, Konsultan Hukum, konsultan property, dan staf dengan spesialisasi khusus  dan dilengkapi dengan keahlian dalam bisnis property dan jasa investigator. Guna mendukung kelancaran pengelolaan manajemen organisasi kantor hukum maka di bentuklah sebuah blog yang lahir atas permintaan klien kami agar lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan dan informasi-informasi yang berkaitan dengan hukum.

WhatsApp chat