Syarat dan Cara Perceraian Bagi PNS

Syarat dan Cara Perceraian Bagi PNS, baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, agan sista diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan agan sista. Ketentuan ini telah diatur dan sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990. Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, agan sista harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap.

Syarat dan Cara Perceraian Bagi PNS

Disamping itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut juga diatur kewajiban bagi atasan dan pejabat di dalam hal menghadapi masalah permintaan izin bercerai dari bawahannya dan permintaan izin beristri lebih dari seorang serta diatur pembagian gaji akibat terjadinya perceraian. Kewajiban dan larangan tersebut apabila dilanggar diancam dengan hukuman disiplin.

Materi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

a. Ketentuan Pasal 1, mengatur siapa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut. Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian.

Sedang yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil, yang  oleh karenanya diperlukan pula ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 adalah :

  1. Pegawai Bulanan disamping Pensiun
  2. Pegawai Bank Milik Negara
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara
  4. Pegawai Bank Milik Daerah
  5. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
  6. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang meyelenggarakan urusan pemerintah di desa.

b. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-selambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Kewajiban ini perlu dan penting untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, agar dengan demikian suami atau istrinya tercatat secara resmi, dan juga dapat memperoleh haknya sebagai suami istri berupa tunjangan suami istri sebesar 5%  dari gaji pokok.

Sebaliknya pihak instansi/departemen akan mengurus kartu suami/istri (karsi/karsul). Dengan dipenuhinya kewajiban ini, atasan Pegawai Negeri Sipil juga mengetahui perubahan status bawahannya, dari status seorang bujangan (lajang) menjadi status telah bersuami/istri/berkeluarga/berumah tangga.

c. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat, yang harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian tersebut (Pasal 3). Kewajiban ini dimaksudkan sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, agar dengan demikian suatu perceraian hanya akan ditempuh sebagai upaya akhir apabila usaha-usaha lain tidak berhasil. Kewajiban ini juga dimaksudkan agar menyadarkan Pegawai Negeri Sipil bahwa prinsip perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal, oleh karena itu perceraian sangat dipersulit. Dengan kewajiban mengajukan izin tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada atasan, serta pejabat untuk mengupayakan rukun kembali. (Demikian penjelasan mengenai: Syarat dan Cara Perceraian Bagi PNS)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat