Tindak Pidana Pembunuhan

Tindak Pidana PembunuhanTindak Pidana Pembunuhan

Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Untuk menghilangkannya nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain.

Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:

(1). Atas dasar unsur kesalahan

(2). Atas dasar objeknya (nyawa)

Atas dasar kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah:

  1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven)
  2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven)

Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 (tiga) macam, yaitu:

  1. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
  2. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal: 341, 342, dan 343
  3. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal: 346, 377, 348, dan 349.

Dilihat dari segi “kesengajaan (dolus/opzet)”  maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas:

  1. Dilakukan dengan sengaja
  2. Dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat
  3. Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
  4. Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh
  5. Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat