Tindak Pidana Penganiayaan

Tindak Pidana PenganiayaanTindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

  1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
  2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
  3.  “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
  4.  “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Jika luka memar di dalam pertanyaan Anda tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:

 “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

 Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa luka memar dengan luka yang mengakibatkan warna biru pada kulit bukanlah dua luka yang berbeda. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memukul kedua lengan saksi dengan menggunakan gagang sapu. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit kedua lengannya dan terdapat memar kebiru merahan pada kedua lengan saksi. Akibat perbuatannya ini, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Sebagai contoh lain juga dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 25/PID/2011/PT BABEL.Dalam pemeriksaan di pengadilan berdasarkan visum diketahui bahwa terdapat luka memar berwarna biru di kepala, tampak luka memar berwarna biru kemerahan di kepala bagian belakang, dan tampak luka memar di lengan belakang sebelah kanan berwarna biru. Luka ini disebabkan karena terdakwa memukul ke arah kepala saksi berkali-kali dengan menggunakan tangannya yang mengepal. Akhirnya, hakim menghukum terdakwa atas dasar tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Soal apakah perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru ini ditindaklanjuti atau tidak atau soal ringan tidaknya suatu perkara, menurut hemat kami, hal ini sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan kepadanya. Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (sumber:hukumonline.com).

Tindak Pidana Penganiayaan, untuk Konsultasi lebih lanjut Hubungi : 0852-2892-6767 ( Adv. Roy Al Minfa, SH., MH)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat