TIPS SEBELUM MEMBELI RUMAH DAN TANAH
TIPS SEBELUM MEMBELI RUMAH DAN TANAH,Membeli dan memiliki rumah sendiri sudah menjadi impian hampir semua orang , dan bukan rahasia umum lagi bahwa hunian sudah menjadi kebutuhan Primer, namun terkadang dalam pemenuhan kebutuhan ini tidak selalu mudah karena sudah sama-sama kita ketahui rumah di banderol dengan harga yang sangat tinggi, di samping itu menyesuaikan dengan nilai properti yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Sampai sekarang banyak sekali kasus-kasus yang marak terjadi yang berkaitan dengan jual beli rumah entah itu perumahan atau rumah bekas, atau Kapling tanah yang akan di bangun rumah, berangkat dari sinilah permasalahan hukum sering terjadi baik bagi penjual maupun pembeli, karena akibat minimnya pengetahuan konsumen dan terkesan buru-buru mengakibatkan uang dibawa kabur, sertifikat palsu, dan sebagainya.
Sebelum membeli rumah ataupun tanah ada beberapa hal yang harus di perhatikan agar tidak berakibat pada permasalahan hukum dikemudia hari di antaranya:
- Anda harus memperhatikan betul legalitas objek yang di perjual belikan.
Misalkan objek itu tanah anda harus mengecek benar-benar status tanah tersebut apakah tanah tersebut tanah sengketa atau bukan, anda bisa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena itu menjadi kewenangan BPN, anda disana bisa mengecek sertifikat tanah tersebut di blokir atau tidak, dan anda bisa juga mengecek nama yang terdaftar di sertifikat tersebut, karena sangat penting sekali jangan sampai yang tertera disertifikat nama si A dan yang menjual si B ini sangat perlu di perhatikan.
- Anda harus mengecek status tanah tersebut apakah tanah tersebut tanah pekarangan, atau tanah sawah karena ini peruntukannya berbeda jika anda membeli tanah untuk membangun rumah maka anda harus membeli status tanah pekarangan.
- Perhatikan juka sertifikat dari tanah tersebut apakah itu berbentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) atau Liter C, karena ini menentukan lama proses untuk menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Sebelum melakukan transaksi ada baiknya anda mengukur tanah tersebut hal ini bertujuan untuk mengetahui luas tanah karena perlu kita ketahui jika bentuk sertifikat masih Liter C tentu ukurannya belum valid
- Cek juga lokasi tempat anda akan membeli tanah untuk di bangun rumah, karena ada beberapa lokasi yang tidak cocok untuk membangun rumah hunian.
- Hindari membeli dari makelar karena itu kurang tepat.
Terakhir buatlah perjanjian yang jelas yang sekiranya tidak merugikan anda, yang mana didalamnya setidaknya memuat beberapa hal, identitas yang jelas, jika suatu hari timbul sengketa bagaimana penyelesaiannya, proses ganti rugi, kalaupun anda tidak bisa membuat perjanjian kami sarankan menghubungi orang profesional.
Demikianlah penjelasan kami mengenai : Tips Sebelum Membeli Rumah Dan Tanah bagi anda yang ingin berkonsultasi silahkan kontak kami: 085228926767
Uwahh makasih admin, ini sangat bermanfaat buat saya dimasa depan kalau mau beli rumah atau tanah tapi dengan admin tinggalnya ya 😹
terimakasih doakan semoga bisa membeli rumah dan tanah aminnn