Upaya Administratif Sengketa TUN

Upaya Administratif Sengketa TUN

Sengketa Tata Usaha Negara memiliki prosedur tersendiri yang berbeda dengan sengketa dalam lapangan hukum perdata. Karena bidang pekerjaan administrasi berkenaan dengan pemerintahan maka penyelesaian sesuatu persoalan yang disebabkan oleh tindakan pemerintah maka penyelesaian sesuatu persoalan yang disebabkan oleh tindakan pemerintah disediakan sarananya di lingkungan pemerintah sendiri.

Alur upaya administrasi adalah cara penyelesaian sengketa TUN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Dalam hal Badan atau Pejabat Tata Usaha diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan secara administrative sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia”.

Ketentuan dalam Pasal 48 tersebut digunakan jika aturan hukum administrasi yang mengatur tindakan tersebut menyediakan upaya penyelesaian yang diajukan kepada Badan atau pejabat di lingkungan pemerintah (eksekutif). Untuk mengetahui hal itu, seseorang harus meneliti ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang menjadi dasar tindakan dari badan atau pejabat yang akan digugat. Misalnya, peberhentian pengawai negeri sipil (PNS) / aparatur sipil Negara (ASN).

Upaya administrative adalah suatu prosedur yang dapat di tempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.Prosedur tersebut dilakukan di lingkungan pemerintah sendiri dan terdiri atas dua bentuk.

Pertama, keberatan yakni dalam hal penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara itu sendiri.

Kedua, Banding administratif yakni dalam hal penyelesaian itu harus harus dilakukan oleh intansi atasan atau intansi lain yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami terkait Upaya Administratif Sengketa TUN semoga artikel kami bermanfaat, untuk konsultasi lebih lanjut bisa kontak WhatsApp Kami:085228926767 mohon kontak pada jam kerja. Terimakasih 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat